SPN Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Cuti Pekerja di Indomaret Lebak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


SPN Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Cuti Pekerja di Indomaret Lebak

Jumat, 28 Agustus 2026
Foto: SPN Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Cuti Pekerja di Indomaret Lebak. 

INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK — Gabungan Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Banten mendatangi Kantor Cabang Distribusi Kabupaten Lebak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) di Jalan Pandeglang Raya KM 8, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Kamis (27/8/2026).

Kedatangan para pekerja tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak ketenagakerjaan, khususnya mengenai pembayaran upah selama pekerja menggunakan hak cuti dan menjalani cuti sakit.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, S.M., S.MM., mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya pekerja yang merupakan anggota SPN di kantor cabang wilayah Kabupaten Lebak yang diduga mengalami kerugian terkait hak ketenagakerjaan tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat sejumlah hak pekerja yang tetap mendapatkan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Intan kepada awak media.

Menurut Intan, hak pekerja yang mendapatkan pembayaran upah antara lain cuti tahunan, cuti haid bagi pekerja perempuan sesuai ketentuan, cuti melahirkan atau keguguran, serta cuti karena alasan penting.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembayaran upah bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dengan mekanisme pembayaran bertahap apabila kondisi sakit berlangsung dalam waktu yang lama.

“Hal ini terjadi pada pekerja di kantor cabang wilayah Kabupaten Lebak yang merupakan anggota SPN kami. Kami berharap Bupati Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan solusi terhadap persoalan dan kerugian yang dialami pekerja dimaksud,” ujar Intan.

SPN meminta persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Serikat pekerja juga berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak pekerja.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Indomarco Prismatama maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. 

Dengan demikian, tudingan yang disampaikan SPN masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak perusahaan serta instansi berwenang, termasuk pengawasan Pemerintah Daerah.**"f

Kepala Perwakilan Banten: Farid

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sebanyak 26 Logo Masuk, Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup

Foto: Sebanyak 26 Logo Masuk, Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.  INVESTIGASINEWS.CO  |  SIAK — Sebanyak 26 karya des...