Imigrasi Pekanbaru Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Di Rokan hulu Bersinergi Dengan Lintas Lembaga

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Imigrasi Pekanbaru Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Di Rokan hulu Bersinergi Dengan Lintas Lembaga

Kamis, 20 Agustus 2026
Foto: Imigrasi Pekanbaru Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)  Di Rokan hulu Bersinergi Dengan Lintas Lembaga. 

INVESTIGASINEWS.CO
Rohul -  Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah tersebut memenuhi ketentuan keimigrasian.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bertema "Menguatkan Sinergitas dan Kolaborasi Antarinstansi dalam Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Rokan Hulu" yang digelar di Hotel Rezka Pasir Pengaraian, Selasa (19/8/2026).

Rakor tersebut diikuti perwakilan Kesbangpol, para camat se-Kabupaten Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah instansi dan undangan terkait.

Forum tersebut menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi ketika menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayahnya.

Mewakili Kepala Imigrasi Riau Adrian, yang menjabat sebagai Kasubsi Intel Provinsi Riau, mengatakan koordinasi menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan orang asing dapat dipantau secara berkelanjutan.

"Tujuan kita di sini adalah koordinasi. 
Kalau ada orang asing, keberadaannya harus diketahui dan dilaporkan," ujar Adrian saat di wawancarai Awak Media usai melaksanakan Rakor.

Menurut dia, kewajiban pelaporan juga berkaitan dengan pihak yang menjadi penjamin atau sponsor orang asing. Jika terdapat orang asing yang tinggal di rumah, bekerja, maupun melakukan aktivitas tertentu di suatu wilayah, keberadaannya perlu dilaporkan kepada pihak berwenang.

Langkah itu diperlukan untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia memiliki status keimigrasian dan izin tinggal sesuai ketentuan.

"Yang penting orang tersebut legal berada di Indonesia. Jadi kalau ada orang asing di rumah atau berada di wilayah kita, seharusnya dilaporkan," katanya.

Adrian menekankan, pengawasan Timpora bukan berarti hanya menyasar orang asing yang diduga melakukan pelanggaran. Orang asing yang secara administratif legal pun tetap menjadi bagian dari objek pengawasan.

Persoalannya, mobilitas orang asing dapat berubah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Tanpa pertukaran informasi yang cepat, keberadaan dan aktivitas mereka berpotensi sulit dipantau secara menyeluruh.

Karena itu, Timpora didorong tidak berhenti pada kegiatan rapat koordinasi. Hasil rakor diharapkan diterjemahkan menjadi komunikasi lintasinstansi yang lebih aktif, pertukaran informasi, serta respons cepat ketika ditemukan persoalan di lapangan.

Penguatan koordinasi juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya celah pengawasan, terutama ketika informasi mengenai keberadaan orang asing tidak segera diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan sinergi tersebut, pengawasan orang asing di Rokan Hulu diharapkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu memastikan setiap keberadaan dan aktivitas orang asing berlangsung sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan daerah.***zy.kl

Zainuddin Yusuf

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Anton Lantik Pejabat Eselon II, III, Kepala Sekolah, dan Kapus: Jangan Tunggu Perintah, Jadilah Pejabat Proaktif

Foto:  Bupati Anton Lantik Pejabat Eselon II, III, Kepala Sekolah, dan Kapus: Jangan Tunggu Perintah, Jadilah Pejabat Proaktif. ...