INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. LUBUK PAKAM – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apkasi menilai penguatan sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten dan membebani fiskal daerah.
Sikap tersebut disepakati dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026), yang menjadi rangkaian HUT ke-26 Apkasi.
"Revisi UU Pemerintahan Daerah harus menjadi prioritas legislasi dan disusun berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi 416 pemerintah kabupaten di Indonesia", kata Bupati Siak, Afni Z.
Menurutnya, usulan tersebut berbasis data lapangan agar mampu menjawab berbagai tantangan daerah.
Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni menguatnya resentralisasi kewenangan, meningkatnya beban fiskal akibat pelimpahan program tanpa dukungan anggaran yang memadai, serta belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Forum juga merekomendasikan penguatan kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif dan penyempurnaan revisi UU Pemerintahan Daerah.***dl.km.red
Komentar