Foto: Koperasi Semarak Dana Batu Diduga Langgar Ketentuan Perkoperasian dan Terapkan Skema Pinjaman Memberatkan.
INVESTIGASINEWS.CO
Kabupaten Malang – Koperasi Semarak Dana yang berkantor di Jl. Imam Bonjol, No. 24, RT.02/RW.02, Keurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pelanggaran prinsip dan ketentuan perkoperasian. Skema pinjaman yang diterapkan dinilai memberatkan serta tidak mencerminkan asas keadilan dan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, Jumat (27/02/2026).
Seorang warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku meminjam dana sebesar Rp1.000.000 dengan menyerahkan jaminan berupa buku nikah suami istri. Namun saat pencairan, dana yang diterima hanya Rp800.000 karena adanya potongan awal sebesar Rp200.000 atau 20 persen dari plafon pinjaman. Selain itu, peminjam juga dikenakan bunga angsuran Rp10.000 per minggu dengan tenor 12 minggu, sehingga total bunga mencapai Rp120.000.
“Awalnya saya butuh uang cepat untuk kebutuhan keluarga. Tapi setelah dipotong Rp200.000 di awal, saya hanya menerima Rp800.000. Padahal yang harus saya kembalikan tetap Rp1.120.000,” ujar narasumber tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat mengalami keterlambatan dua kali cicilan, pihak koperasi langsung mengirimkan surat peringatan disertai ancaman penyitaan jaminan. “Baru telat dua kali sudah ada surat peringatan dan ancaman jaminan akan disita. Cara bicaranya juga membuat istri merasa takut dan tertekan,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan, total beban biaya riil yang ditanggung peminjam mencapai Rp320.000 dari dana efektif Rp800.000. Beban tersebut setara sekitar 40 persen dalam jangka waktu 12 minggu atau tiga bulan. Jika diproyeksikan secara tahunan (APR), nilainya dapat mendekati 160 persen, angka yang dinilai jauh melampaui kewajaran lembaga keuangan formal maupun koperasi sehat.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Fredinan Yulianto Ngongo, menyampaikan respons keras. Ia mendesak agar Dewan Pengawas Koperasi Kota Batu segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami menilai pola seperti ini sudah jauh dari semangat koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Jika benar ada potongan 20 persen di awal dan bunga tinggi dalam waktu singkat, maka ini bukan lagi pemberdayaan, tetapi bentuk pembebanan yang sangat merugikan masyarakat kecil,” tegas Fredinan.
Ia juga menyoroti metode penagihan yang dinilai intimidatif serta penggunaan jaminan dokumen pribadi seperti buku nikah. “Dewan Pengawas Koperasi Kota Batu tidak boleh tutup mata. Sistem koperasi seperti ini harus segera diaudit dan dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib berlandaskan asas kekeluargaan, keadilan, dan kesejahteraan anggota. Sementara itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan bahwa operasional koperasi harus transparan, tidak eksploitatif, serta mengedepankan perlindungan anggota.
Secara substansi, skema pinjaman dengan potongan awal tinggi, bunga signifikan dalam waktu singkat, serta metode penagihan yang intimidatif berpotensi bertentangan dengan semangat perkoperasian sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Aparat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan pengawasan guna memastikan koperasi beroperasi sesuai ketentuan hukum serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, media telah berupaya menghubungi Dewan Pegawas Koperasi Kota Batu namun pihak yang dikonfirmasi belum merespon. Demikian dengan pihak terkait lainnya***jb.r
Komentar