Foto: Upaya Perkuat Pemidanaan Humanis, Pemkab/Pemkot se-Riau dan Kejati Sepakati MoU Pidana Kerja Sosial.
INVESTIGASINEWS.CO
Pekanbaru — Langkah bersama untuk memperkuat pendekatan pemidanaan yang lebih humanis di Provinsi Riau kembali diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara pemerintah kabupaten/kota dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk menata ulang strategi penegakan hukum yang lebih berimbang antara kepentingan keadilan dan kepentingan sosial.
Dari Kabupaten Siak, jajaran Forkopimda hadir lengkap sebagai bentuk dukungan serius terhadap kebijakan tersebut. Hadir Bupati Siak, Dr. Afni Z. S.A.P., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ahmad Fadil, S.H., serta Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.Sinergi keempat unsur ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Afni menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang memberi ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Pendekatan ini memberi kesempatan kepada pelanggar untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat, sekaligus meringankan beban sistem pemasyarakatan. Kabupaten Siak siap bersinergi dengan seluruh institusi terkait untuk memastikan implementasinya berjalan optimal,” ujarnya.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, S.H., M.H., menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari penguatan nilai-nilai restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum nasional. Menurutnya, kebijakan ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan manfaat sosial bagi masyarakat.Acara ditutup dengan penandatanganan MoU secara serentak dan diskusi teknis mengenai penyiapan fasilitas, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan teknis di masing-masing daerah.
Dengan penandatanganan MoU ini, Kabupaten Siak menegaskan komitmennya mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan.***gn
Komentar