Foto: Pemkab Lebak Gelar Rakor Pengelolaan Informasi Publik, Dorong Transparansi Pemerintahan.
INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK - Sekitar 80 peserta yang terdiri atas para camat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Aula PKK Setda Lebak, Selasa (8/10/2025).
Narasumber kegiatan ini adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten yang memberikan paparan selama kurang lebih empat jam.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo SP Kabupaten Lebak, Sihabudin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memberikan pembekalan kepada para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap kecamatan dan dinas.
“Kegiatan ini penting dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju pengelolaan informasi yang transparan, sesuai prinsip Good Government dan Clean Government, seperti yang diharapkan Bupati Lebak,” ujar Sihabudin.
Ia menegaskan, Pemkab Lebak berkomitmen memberikan ruang keterbukaan informasi yang sama bagi seluruh masyarakat.
Sebagai dasar hukum, transparansi dan partisipasi publik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan. Perda ini menjadi landasan pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak.
Namun, keberadaan KTP sempat terancam dibubarkan karena dinilai tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Meski demikian, pembahasan mengenai revisi dan sinkronisasi aturan tersebut kini kembali digulirkan.
“Kami terus melakukan koordinasi secara maraton agar regulasi yang tidak efektif segera ditindaklanjuti,” pungkas Sihabudin.***f
@Farid – Kaperwil Banten