Foto: Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sungai Apit.
INVESTIGASINEWS.CO
Siak – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit menangkap seorang pria berinisial DDR (22th) karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Duku, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, DDR ditemukan sedang berada di pinggir jalan dan diduga menunggu pembeli.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi dua paket kecil shabu,” ujar IPTU Budiman.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil shabu seberat 0,40 gram, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Oppo, satu kaca pirex, uang tunai Rp350 ribu, dan satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DDR mendapat shabu dari pria berinisial BI alias Iwan, warga setempat. Ia mengaku sedang menunggu pembeli berinisial F. Tes urine terhadap DDR juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Polsek Sungai Apit akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan," tegas IPTU Budiman.***komar