Foto; Dua Wartawan Dikeroyok Puluhan Diduga Debt Collector di Labuhanbatu.
INVESTIGASINEWS.CO
LABUHANBATU – Aksi arogan dan brutal diduga dilakukan sekelompok debt collector (mata elang) di Kabupaten Labuhanbatu. Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (19/9/2025).
Peristiwa itu terjadi di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, dan sempat terekam video yang kini beredar luas di media sosial.
Kedua korban, yakni Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com), dipukul ketika berusaha mengingatkan agar penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan hukum.
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya sah bila dilakukan atas kesepakatan debitur atau melalui penetapan pengadilan. Debt collector tidak memiliki kewenangan menggunakan kekerasan, terlebih terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Insiden ini dinilai sebagai tindak pidana serius. Setidaknya ada dua pasal yang relevan:
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan penjara.
Laporan resmi peristiwa tersebut sudah diterima Polres Labuhanbatu dengan Nomor STPL: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Kini publik dan organisasi pers menanti sikap tegas kepolisian.
“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tontonan publik tanpa keadilan. Bila aparat hukum tidak segera menangkap dan memproses pelaku, kepercayaan masyarakat terhadap Polres Labuhanbatu akan runtuh,” ujar salah satu perwakilan wartawan di lokasi.
Solidaritas wartawan Labuhanbatu menyatakan tiga tuntutan:
- Segera menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan.
- Mengusut tuntas keterlibatan pihak finance di Rantauprapat.
- Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan jurnalis di Labuhanbatu.
Kekerasan terhadap jurnalis disebut sebagai serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Negara, melalui aparat kepolisian, diminta hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi korporasi pembiayaan maupun preman berbaju debt collector.***kw
(Kader Wahyu/Investigasi News)