Foto: Diduga Bandar Shabu di Mempura, Dua Orang Dicokok Polisi.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar shabu di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (17/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir.
"Sekira pukul 16.00 WIB, dua tersangka berinisial A.H. (36) warga Dayun dan H.S. (32) warga Simalungun berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga paket shabu seberat 0,80 gram yang sempat dibuang ke semak-semak,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai, dua unit telepon genggam, dan perlengkapan lain terkait peredaran narkoba. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H.
Tes urine yang dilakukan terhadap A.H. dan H.S. juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Siak,” kata AKP Tony.***komar