Foto: Prihatin 399 Napi Kasus Narkoba, Bupati Siak Minta Aksi Bersama.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Pada peringatan HUT ke-80 RI, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi bagi warga binaan Rutan Kelas II B Siak, Minggu (17/8/2025). Penyerahan SK remisi dilakukan Bupati Siak, Afni Zulkifli, didampingi Kepala Rutan.
Afni menyebut remisi adalah penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan. Namun, ia prihatin karena 399 narapidana di Siak terjerat kasus narkotika.
“Ini persoalan serius. Saya mengajak Kapolres, Dandim, dan Kepala Rutan untuk bersama menanggulangi masalah narkoba di Kabupaten Siak,” tegas Afni.
Rutan Siak sendiri kini kelebihan kapasitas. Dari daya tampung 176 orang, jumlah penghuni mencapai 765, terdiri atas 590 narapidana dan 157 tahanan.***komar.d