Foto: Oknum Pegawai Bank Mandiri Bantah Tuduhan Minta Uang Pelicin Rp 7 Juta dari Calon Nasabah KUR. (Gambar Illustration).
INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT — Seorang oknum pegawai Bank Mandiri yang berinisial M membantah keras tuduhan terkait permintaan uang pelicin sebesar Rp 7 juta kepada calon nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Bank Mandiri Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis 26/06/2025.
Tuduhan tersebut sebelumnya mencuat di beberapa media online dan menjadi bahan perbincangan publik. Disebutkan bahwa seorang ibu rumah tangga berinisial N, warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, mengajukan pinjaman KUR senilai Rp 100 juta pada awal Mei 2025. Namun dalam prosesnya, ia diminta untuk menyerahkan uang pelicin sebesar 7 persen dari total pinjaman.
Dalam percakapan via telepon yang terjadi pada 14 Mei 2025, oknum M diduga menyarankan agar Ibu N mengajukan kredit umum saja, karena lebih mudah dicairkan. Namun, melalui perantara, Ibu N disebut menerima informasi bahwa proses pengajuan KUR dapat dibantu apabila "mau mengikuti aturan main", yakni dengan memberikan imbalan sebesar Rp 7 juta.
Karena tak ada kejelasan terkait proses pinjaman tersebut, Kepala Desa Secanggang, Tengku Syaiful Anhar, menugaskan staf desa untuk menemui oknum M secara langsung di kantor Bank Mandiri Kwala Begumit pada 23 Juni 2025.
Pertemuan itu berujung pada pengembalian seluruh berkas pengajuan milik Ibu N oleh pihak bank kepada perwakilan desa.
Kades: Akan Surati Pimpinan Bank Mandiri
Kepala Desa Secanggang, Tengku Syaiful Anhar, mengaku sangat menyesalkan dugaan praktik yang dianggap mencoreng nama baik institusi perbankan.
“Saya akan menyurati pihak Bank Mandiri Kwala Begumit dan cabang Bank Mandiri di Stabat dalam waktu dekat,” ujar Syaiful.
Ia juga mendesak manajemen Bank Mandiri, baik di Langkat maupun Medan, agar menyelidiki serius dugaan ini.
“Kalau calon peminjam yang direkomendasikan pihak desa saja dipersulit, bagaimana nasib warga lain yang mengajukan pinjaman secara mandiri?” tanyanya.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat merusak citra lembaga keuangan dan memperparah ketergantungan masyarakat pada rentenir di desa-desa.
Oknum M Bantah: “Itu Fitnah dan Hoaks”
Saat dikonfirmasi wartawan Investigasinews.co pada 25 Juni 2025, oknum M menyampaikan klarifikasinya. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia menerima berkas pengajuan dari seorang teman yang bekerja di Bank Sumut, bukan langsung dari calon nasabah bernama Ibu N.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Ibu N. Saya hanya mendapat berkas dari rekan saya yang berinisial L, pegawai Bank Sumut,” jelas M.
Menurut M, dirinya hanya melakukan verifikasi awal melalui nomor kontak yang tertera dalam berkas. Ia menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dusun dan suami Ibu N, untuk menanyakan detail usaha calon peminjam.
“Saya sempat tanya, usaha Ibu N ini apa. Katanya kebun sawit, tapi ketika saya tanya luas lahannya, jawabnya ‘tidak tahu’, nanti ditanyakan ke suaminya,” kata M.
Lebih lanjut, ia membantah keras tudingan bahwa ia pernah meminta uang pelicin sebesar Rp 7 juta.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta imbalan apapun kepada calon nasabah. Tuduhan itu fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Menurut M, pinjaman KUR saat itu memang sedang dalam kondisi ditutup, dan hal itu sudah disampaikan kepada pihak pemohon. Ia juga menjelaskan bahwa berkas pengajuan akhirnya ditarik kembali oleh perwakilan desa.***s
Redaksi Investigasinews.co tetap menjunjung asas keberimbangan dan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri dan instansi terkait.
(Laporan: Ka. Biro Langkat – Subur Syahputra)