Foto; BREAKING NEWS. Sugianto Tak Penuhi Syarat, Gugatannya Dimentahkan MK.
INVESTIGASINEWS.CO
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Siak yang diajukan calon wakil bupati nomor urut 1, Sugianto. Putusan sela dibacakan di Jakarta, Senin 05/05/2025.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, pasangan calon nomor urut 2 Afni Zulkifli–Syamsurizal, serta calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.
"Mengabulkan eksepsi Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
MK menyebut selisih suara antara pasangan nomor urut 1 dan 3 mencapai sekitar 22 persen, jauh melebihi ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam sengketa PHPU.
Selain itu, keberatan Sugianto terhadap syarat pencalonan Alfedri (paslon nomor urut 3) yang dinilai telah menjabat lebih dari dua periode dianggap diajukan terlambat.
Hakim Daniel Yusmic P. Foech menegaskan, persoalan pencalonan seharusnya sudah dipersoalkan sejak penetapan calon atau setelah pemungutan suara awal.
"Terlepas benar atau tidaknya permohonan Pemohon, seharusnya dipersoalkan sejak awal atau sejak PSU tahap pertama dilakukan, bukan setelah Pemungutan Suara Ulang," katanya.
Dengan putusan ini, pasangan Afni Zulkifli–Syamsurizal yang menang dalam Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) segera dilantik.***d.komar