INVESTIGASINEWS.CO
Pangkalpinang Bangka Belitung - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Sugito, secara resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/9/24). Pengukuhan ini disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Bangka Belitung, serta Forkopimda dari Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat. Rabu (25/9/2024)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas ditunjuk sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan, sedangkan Hendriwan dipercaya untuk menjabat sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.
Penunjukan keduanya dilakukan sehubungan dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di mana Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming, akan mengikuti proses pemilihan tersebut. Sebagai konsekuensi, mereka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Setelah prosesi pengukuhan, Pj Gubernur Sugito menyampaikan ucapan selamat kepada Elfin dan Hendriwan atas penunjukan mereka sebagai Pjs di dua kabupaten tersebut.
Dia juga berharap agar keduanya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama masa jabatan sementara yang akan mereka emban selama dua bulan ke depan.
“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Kep. Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” ujar Sugito.
Lebih lanjut, Gubernur Sugito juga mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs tidaklah ringan. Ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan oleh Elfin dan Hendriwan selama mereka menjabat sebagai Pjs Bupati di masing-masing kabupaten.
Adapun tugas-tugas tersebut meliputi beberapa hal penting. Pertama, Pjs diharapkan dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua, Pjs bertanggung jawab untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Selain itu, Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat juga memiliki tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif di wilayah mereka masing-masing. Dalam hal ini, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap terjaga, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Tugas lain yang harus dilakukan oleh Pjs adalah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan jika diperlukan, mereka dapat menangani peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Pjs juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, tetapi hal ini harus dilakukan dengan ketentuan bahwa mereka terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penunjukan Elfin Elyas dan Hendriwan sebagai Pjs di Bangka Selatan dan Bangka Barat mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga stabilitas pemerintahan di daerah masing-masing selama masa cuti Bupati dan Wakil Bupati definitif yang tengah bertarung di kontestasi Pilkada Serentak 2024. (**/Ahmad)
Sumber: Diskominfo Prov. Babel