INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Setelah menjalani proses yang panjang, akhirnya Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat.
"Saat ini, sudah ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat, penyidik tetapkan dua orang tersangka", ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/03/2024).
Namun, Hadi belum menjelaskan siapa sosok yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan para pelaku terjerat Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka tersebut Ramly Ketua LSM Relawan Anti korupsi (REAKSI) Sumut kepada wartawan (28/3) mengapresiasi terhadap kinerja penyidik kriminal khusus (krimsus) Polda Sumatera Utara atas penanganan atau pengungkapan kasus indikasi korupsi terkait dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat.
"Namun demikian kami menilai dalam penetapan tersangka tersebut seakan ada sekenerio dalam penetapan tersangkanya, seperti identitas oknum yang ditersangkakan, kenapa pihak Polda belum menyebutkan inisialnya. Ada apa ini", ucapnya.
Ramly percaya kinerja penyidik krimsus Poldasu yang menangani perkara ini bersikap profesional.
"Kita akan mendesak agar pihak yang ditersangkakan ini adalah Aktor Intelektualnya, bukan hanya orang bawahan yang dijadikan tumbal", lanjut Ramly.
Diketahui, sebelum penetapan tersangka LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023.***
Pengirim Berita. Ka.Biro Langkat. (Subur Syahputra)