INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kadis Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SE MM, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, Jumat 19/01/2024 tentang pembebasan biaya retribusi parkir di Kabupaten Siak.
Mengapa hal itu dilakukan? Tidak lain adalah adanya UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI, namun perda tersebut belum disahkan.
Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar alias GRATIS.
"Pemungutan retribusi akan dilakukan kembali setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan", terang Junaidi, di Siak seperti dikutip riaupos.***d.z
Kepala Biro Kabupaten Siak
Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO