BREAKING NEWS. Pungli, Oknum Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara, Padahal JPU Kejari Siak Tuntut 4 Tahun

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Pungli, Oknum Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara, Padahal JPU Kejari Siak Tuntut 4 Tahun

Rabu, 15 November 2023
Foto: Pungli, Oknum Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara, Padahal JPU Kejari Siak Tuntut 4 Tahun. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Siak yang melibatkan Ex Kepala SATPOL PP, hari ini vonis dibacakan, Rabu 15/11/2023.

"Atas nama Terdakwa HENDY DERHAVIN dengan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara selama 1(Satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1(Satu) bulan", ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, SH.MH kepada mesia INVESTIGASINEWS.CO

Putusan yang sama juga dibacakan oleh Majelis Hakim untuk Terdakwa ISKANDAR dan NOVRIZAL.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut para Terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa HENDY DERHAVIN dituntut  pidana penjara selama 4(Empat) tahun dan 6(Enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa, dan denda Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 (Empat) bulan kurungan, sedangkan Terdakwa ISKANDAR dan NOVRIZAL dituntut pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 (Empat) bulan kurungan.
"Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo", pungkas Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik,SH.MH.***z.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...