Di Sini 11 Area Bebas Asap Rokok, Pemkab Siak Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Di Sini 11 Area Bebas Asap Rokok, Pemkab Siak Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 07 September 2023
Foto: Di Sini 11 Area Bebas Asap Rokok, Pemkab Siak Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Ruang gerak para perokok kini mulai terbatas, pasalnya Pemkab Siak saat ini tengah gencar mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bukan tidak beralasan, pemkab Siak sosialisasi Perda KTR ini. Berdasarkan survei GATS 2021 menunjukkan bahwa indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.

Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan paru-paru, sekitar 59.3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20.6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7 persen mengakibatkan stroke.

“Itulah sebabnya, hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang KTR kepada ASN, Honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,” ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menjadi Pembina upacara Senin bersama di lingkungan Pemkab Siak, di halaman kantor Bupati Siak, Senin (4/9/2023).

Berikut ini kawasan yang dideklarasikan bebas dari asap rokok, antara lain seperti tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, fasilitas umum, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merokok dan membeli rokok.

“Ada 11 KTR yang harus disteril dari asap rokok dan kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,” sebutnya.

Ia heran, saat dirinya melakukan kunjungan ke Thailand ibu kota Bangkok beberapa waktu lalu, di bandaranya, tidak di temui area tempat merokok bahkan di rumah makan tidak ditemui orang habis makan merokok.
“Kalau di bandara kita, SSK, Soeta Banten sudahlah, tapi saya heran di Bangkok bandaranya tidak ada area bebas rokok, bahkan rumah makannya pun tidak ditemui orang merokok, itu bukan di kota. Padahal Bangkok itu, parah dari pada kita tapi budaya bahkan kedisplinan masyarakatnya patut kita contoh,” ungkapnya.

Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu, di ikuti dengan penandatanganan bersama 11 area bebas asap rokok yang di ikuti para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.***

Laporan Kepala Biro Siak: Komar
(medaicenter-kab-siak/ricy).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...