INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Pelanggar lalu lintas jalan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Siak, belum sepenuhnya memiliki kesadaran dalam membayar denda tilang. Indikatornya, masih banyak berkas tilang beserta barang buktinya yang menumpuk di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa 08/08/2023.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga pada saat ini mencapai 680 berkas, yang terdiri dari 185 berkas tahun 2021, 302 berkas tahun 2022 dan 193 Berkas tahun 2023.
Tanggal 20 Juli 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Siak TRI ANGGORO MUKTI, SH., M.Krim. telah meresmikan gendung khusus loket tilang berbentuk tanjak yang nyaman dengan layanan yang ramah, pelayanan tilang buka setiap hari jam kerja pada hari Senin S/d Jum’at dapat dipantau loket pelayanan pembayaran tilang di Kejari Siak tampak sepi, hanya ada beberapa orang yang sedang mengambil tilang, sementara untuk petugas selalu siap untuk melayani para pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mengetahui besaran denda tilang, pelanggar dapat mengakses website tilang.kejaksaan.go.id dan memasukkan nomor register berkas tilang.
Selanjutnya pelanggar membawa berkas tilang ke loket tilang pada Kejaksaan Negeri Siak dan melakukan pembayaran denda tilang melalui mesin EDC BRI yang telah tersedia pada loket tilang atau pelanggar melakukan pembayaran dengan virtual account melalui mobile banking BRIMO sesuai dengan besaran denda tilang yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum OKKY FATHONI, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak RAWATAN MANIK, SH.,MH. menyampaikan bahwa, bukti pelanggar lalu lintas jalan yang ada di Kejaksaan Negeri Siak kebanyakan melanggar Pasal 287 yang mengatur tentang pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan kecepatan dengan denda maksimalnya Rp.500.000 (limaratus ribu rupiah) atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan Pasal 288 yang mengatur tentang ketidaklengkapan surat-surat mulai dari SIM, STNK, pelat nomor, serta uji kir untuk truk dan pick up, yang ancaman hukumannya kurang lebih sama dengan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan.
"Adapun konsekwensinya, apabila berkas tilang tidak diambil melebihi waktu 2 (dua) tahun, Kejaksaan Negeri Siak dapat melakukan pemusnahan berkas tilang. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Siak menghimbau bagi para pelanggar untuk segera mengambil berkas dan membayar denda tilang sesuai dengan besaran yang ditetapkan di loket tilang Kejaksaan Negeri Siak”, tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak RAWATAN MANIK, SH.,MH, Selasa 08/08/2023.***z.d
Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS