BREAKING NEWS. JPU Kejari Siak Tuntut Petinggi PT. SPN 8 Tahun Terkait Penjualan TBS

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BREAKING NEWS. JPU Kejari Siak Tuntut Petinggi PT. SPN 8 Tahun Terkait Penjualan TBS

Rabu, 26 Juli 2023
Foto: BREAKING NEWS. JPU Kejari Siak Tuntut Petinggi PT. SPN 8 Tahun Terkait Penjualan TBS. 

INVESTIGASINEWS.CO
RIAU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Penuntut Umum Kejari Siak telah membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011 s/d 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi sukaria, Rabu 26/07/023 sekitar pukul 16.40 WIB. 

Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan. 

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yaitu terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad untuk bekerjasama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak c.q PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp. 1.911.150.449.

Penuntut Umum menuntut terdakwa Suharno telah melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

Dengn tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak 350juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.804.020.770 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 (empat) tahun penjara. 

Untuk terdakwa Edi Sukaria, penuntut umum menuntut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

Dengan tuntutan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak 350juta subsidair 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uanh pengganti sebesar Rp. 107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.

Bahwa dari tahap penyidikan sampai dengan dibacakanya tuntutan para terdakwa sama sekali tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

PT Siak Prima Nusalima adalah merupakan perusahaan yang pendirianya diprakarsai oleh pemda siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor yang kemudian dituangkan dalam Mou tentang kerja sama usaha melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan dengan mendirikan dan mengoperasikan perusahaan patungan bernama PT Siak Prima Nusalima.

Modal untuk mendirikan PT Siak Prima Nusalima sebesar 20 milyar yang berasal dari Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak sebesar 15 milyar, PTPN V sebesar 3 milyar dan ITB melalui anak usaha nya PT prima kelola agribisnis agroindustri sebesar 2 milyar.***z.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...