Kejari Rohul Laksanakan Sidang Offline Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kejari Rohul Laksanakan Sidang Offline Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan

Selasa, 04 April 2023
Foto: Kejari Rohul Laksanakan Sidang Offline Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan.

INVESTIGASINEWS.CO 
Rokan hulu - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H. melaksanakan sidang secara offline perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) Berinisial S (36) dan RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN Berinisial R (25). Pada Senin (3/4/2023) sekira jam 15.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Bahwa terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :

1. Menyatakan Terdakwa I SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) dan Terdakwa II RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar:
Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing - masing dengan pidana penjara  selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Bahwa agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.***

Laporan Kepala Biro Rohul: Kaliun.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...