Developer Perumahan Manggala Cakrawala Pakis Digugat User, Diduga Terjadi Wanprestasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Developer Perumahan Manggala Cakrawala Pakis Digugat User, Diduga Terjadi Wanprestasi

Kamis, 30 Maret 2023
Foto: Kuasa Hukum Tergugat Perkara Wanprestasi Perumahan Manggala Cakrawala, Yogi Tuhu, SH, S. Psi., Rabu (29/03/2023), (Foto: Jab/IMN).

INVESTIGASINEWS.CO 
MALANG - Pengembang Perumahan Manggala Cakrawala yang berlokasi di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang berada dibawah naungan PT. Garuda Singhasari Pratama (GSP) digugat user lantaran dinilai melakukan wanprestasi, Rabu (29/03/2023).

Gugatan ini dilayangkan oleh user yang berinisial RS melalui Kuasa Hukumnya Yogi Tuhu, SH, S.Psi, pada (7/03) lalu lantaran  Developer Manggala Cakrawala menyalahi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Kuasa Hukum RS, Yogi Tuhu, SH, S. Psi, menerangkan gugatan ini dilakukan setelah kliennya melakukan pembelian unit rumah di kawasan Manggala Cakrawala pada (16/08/2019) dan (17/08/2019) seharga 217  juta rupiah dan dijanjikan akan ada serah terima kunci pada agustus 2020.
 
"Kronologinya, Pembelian secara tunai dengan nilai transaksi sejumlah 216 juta rupiah (harga rumah) dan 1 juta rupiah untuk biaya admin pada tgl 16 dan 17 Agustus 2019 dengan perjanjian serah terima kunci pada tahun 2020," kata Yogi.

Kendati demikian, pada Agustus 2020, selama 1 (satu) tahun setelah pembelian, Yogi menyebutkan, tidak ada wujud maupun proses pembangunan rumah yang dimaksud.

"Pihak Developer beralasan ada pandemi dan proses perizinan yang dipersulit," ujarnya.

Menurut Yogi, lantaran tidak adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh pihak developer, pihak kliennya kemudian mengajukan pembatalan pada (29/10/2020) dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja setelah pembatalan, 30% dalam 60 hari kerja, dan 30% dalam 90 hari kerja.

"Tapi sangat disayangkan, Tidak pernah ada pengembalian dana. Namun, Developer melakukan transfer sebesar 10.000.000 dari total harga rumah. Ini menjadi satu-satunya nominal uang yang pernah ditransfer perusahaan kepada kliennya hingga berkas gugatan dilayangkan,"terangnya.

Pengacara Kantor Hukum Asmojodipati Law Firm  yang berlokasi di Velodrome ini juga membeberkanl, pihak Developer memang sempat menyerahkan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di  Desa Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang nilainya tidak sepadan dengan unit rumah yang dibeli di Pakis dengan embel-embel "itikad baik" tanpa ada penjelasan yang memuaskan tentang pengembalian dana.

Namun, Pengacara muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini juga menyampaikan, kliennya sempat mendatangi Damar Genta Bhumi (selaku CEO) menerbitkan surat perjanjian yg di dalamnya tertera pernyataan bhw SHM tersebut tidak dapat dijualkan untuk kepentingan pribadi pengugat.

"Lha kok justru Klien saya malah dimintai menjual unit tersebut dengan dengan harga yang ditentukan oleh pihak Developer. Seolah-olah klien saya yang menjadi yang dalam perkara ini dirugikan malah dijadikan makelar untuk objek preprti tergugat," terang Yogi.

Kendati begitu, dengan janji dana yang akan dikembalikan, kliennya sempat tetap berupaya melakukan penjualan hingga menemukan 1 (satu) calon pembeli. Namun, perusahaan terkesan tidak menanggapi informasi adanya calon pembeli ini. 

"Dengan permasalahan ini klien kami merasa seperti dipermainkan oleh pihak Developer PT. GSP dan secara nyata pihak developer telah melakukan wanprestasi dengan ketidak seriusannya menjalankan bisnisnya sehingga user mengalami kerugian," tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, upaya konfimasi media kepada CEO PT. Garuda Singhasari Pratama, Damar Gentha Bhumi, melalui Whatsapp Messangger belum mendapat respon.

Untuk diketahui, berdasarakan informasi yang beredar, PT Garuda Singhasari Pratama tidak hanya melakukan wanprestasi terhadap penggugat seorang saja. Namun, puluhan user turut mengalami kejadian serupa namun perusahaan tidak pernah mengakui dan terkesan menutupi kejadian tersebu demi terjualnya unit propertinya.***jab(Bersambung).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...