Tim Tabur Kejati Riau, Tangkap Sunardi di Sambas, Kalbar. Negara Dirugikan 2,8 Milyar Lebih

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Tim Tabur Kejati Riau, Tangkap Sunardi di Sambas, Kalbar. Negara Dirugikan 2,8 Milyar Lebih

Sabtu, 25 Februari 2023
Foto: Tim Tabur Kejati Riau, Tangkap Sunardi di Sambas, Kalbar. Negara Dirugikan 2,8 Milyar Lebih.

INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat 24/02/2023.

Penyerahan terpidana asal Inhu Riau ini dipimpin Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH, mengatakan, terpidana Sunardi langsung berangkatkan menuju Rengat, Inhu, untuk dieksekusi.

"Dikirim langsung ke Rengat untuk dieksekusi menjalankan hukuman,” kata Bambang kepada media, Jumat 24/02/2023.

Sebelumnya diberitakan, terpidana Sunardi ditangkap pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI

Sunardi merupakan warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

“Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut Sumedana,Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkas Ketut.***lensariaunews

Laporan Kepala Biro Pekanbaru 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...