Polsek Sabak Auh Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polsek Sabak Auh Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 28 Februari 2023
Foto: Polsek Sabak Auh Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - HK alias I, laki laki umur 33 tahun, warga Bandar Sungai RT.008 RW.004 Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak, ditangkap petugas kepolisian Polsek Sabak Auh terkait dugaan kepemilikan narkoba.

Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 27/02/2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Jaya Mukti Kampung Sabak Permai RT.005 RW.003 Desa Sabak Permai Kec. Sabak Auh Kab. Siak 

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sabak Auh IPDA  FIQIH PANJI RAMDHAN, S.Tr.K. Ia menjelaskan kronologi kejadiannya.

Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 14.45 Wib, personil Polsek Sabak Auh mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jaya Mukti Kampung Sabak Permai Parit III RT.005 RW.003 Desa Sabak Permai Kec.Sabak Auh Kab.Siak. Sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sabak Auh IPDA  FIQIH PANJI RAMDHAN, S.Tr.K. memerintahkan Ps. Kanitreskrim Polsek Sabak Auh BRIPKA SURYADI PUTRA, S.H. beserta Personil Polsek Sabak Auh untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, PS. Kanitreskrim Polsek Sabak Auh BRIPKA SURYADI PUTRA, S.H. beserta personil Polsek Sabak Auh, melihat 3 (tiga) orang Laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu di Jalan Jaya Mukti Kampung Sabak Permai Parit III RT.005 RW.003 Desa Sabak Permai Kec.Sabak Auh Kab.Siak. 

Kemudian Personil polsek Sabak Auh berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama HK Als. I dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kadus a.n. ABDI, kemudian ditemukan diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merek Commodore yang dibuang oleh Sdr. HK Als. I.

Kemudian dilakukan penggeledahan kembali terhadapnya dan ditemukan diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kantong celana bagian belakang yang disimpan didalam kotak berwarna hitam. 

"Saat ini pelaku berserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek. 
Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berikut BB yang berhasil disita dari pelaku, -18 (Delapan belas) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,07 Gram; -8 (Delapan) buah Plastik pack bening; -1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok; - 1 (satu) buah kotak rokok merek Commodore; - 1 (satu) buah kotak warna hitam; - 2 (dua) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah; -1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y21 warna biru; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja R warna merah dengan nopol BM 5634 CI.***

Laporan Wartawan INVESTIGASINEWS.CO: Aswarto

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...