Penyidik BNN RI Limpahkan Tersangka AN Perkara 105 Kg Sabu ke Kejari Rohil, Riau

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Penyidik BNN RI Limpahkan Tersangka AN Perkara 105 Kg Sabu ke Kejari Rohil, Riau

Kamis, 20 Oktober 2022
Foto: Tersangka AN.

INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 kg jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Rokan HIlir (Rohil), Riau.


Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut dilimpahkan secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi oleh anggota Satgasus Jampidum Kejagung RI dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di ruangan kantor Kejari Rohil, Rabu (19/10/2022).


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menuturkan, satu tersangka hasil pengembangan perkara 105 Kilogram sabu-sabu oleh BNN tersebut berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan pengendali dari dalam Lapas.


"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN tersangka baru dalam perkara sabu-sabu seberat 105 Kg yang merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN. Pengembangan tersangka AN didapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan juga dalam amar putusan pertimbangan Majelis Hakim PN Rohil terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap kelima terdakwa sebelumnya yang telah di vonis seumur hidup,” kata Yogi


Terhadap tersangka AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil. 


Sebelumnya, enam terdakwa pemilik 105 kg jenis sabu-sabu telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.


Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.


Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.***emos

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...