Sepandai Pandai Tupai Melompat Bisa Jatuh Juga. Pelaku Tindak Pidana Ini Dicokok Polsek Sabak Auh

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sepandai Pandai Tupai Melompat Bisa Jatuh Juga. Pelaku Tindak Pidana Ini Dicokok Polsek Sabak Auh

Kamis, 21 Juli 2022
Foto: Personil Polsek Sabak Auh Saat penangkapan buron dua tahun an. MA.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Polsek Sabak Auh, berhasil tangkap MA di Tualang, Selasa 19/07/2022, sekira pukul 10:00 WIB. MA adalah buronan Polsek Sabak Auh atas tindak pidana pencurian. MA sudah dua tahun ini bersembunyi sebagai buronan.

Ia diringkus oleh Kanitreskrim Polsek Sabak Auh, setelah keberadaan MA terendus.                                                           
Kronologi penangkapan:
Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunike Sabrina Damanik, S.Tr.K, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Polsek Sabak Auh an. MA sedang melakukan pekerjaan pembuatan drainase di Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunike Sabrina Damanik, S.Tr.K memerintahkan PS Kanitreskrim Polsek Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra, S.H, untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap DPO tersebut. 

"Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, personil Polsek Sabak Auh yang dipimpin oleh PS. Kanitreskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H dan Kanit Intelkam AIPDA Suhaimi beserta anggota Reskrim Briptu Nestor Bripda Sinaga tiba di lokasi pembuatan drainase di Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak dan melihat bahwa tidak ada kegiatan dan pekerja di lokasi tersebut " terang Kapolsek Sabak Auh, IPDA Eunike Sabrina Damanik, S.Tr.K.
Tidak ditemukan di lokasi pekerjaan,  kemudian Team Polsek Sabak Auh melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

"Sekira pukul 16.00 WIB, team menemukan tempat tinggal atau kontrakan pekerja tersebut di RT. 04 RW. 05 Dusun Mulia Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, kemudian personil melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah dan menemukan pelaku sedang beristrahat di dalam rumah tersebut," sambungnya.

Dengan tidak diragukan lagi Kanit Res Bripka Suryadi Putra, S.H beserta tim Polsek Sabak Auh langsung mengamankan pelaku yang berinisial MA ini.

PS. Kanitreskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H saat lakukan interogasi kepada MA, atas keberadaan barang-barang elektronik yang MA curi, MA menerangkan bahwa barang-barang elektronik yang ia curi sudah dijualnya melalui jual-beli barang second di Facebook dengan cara COD.

Sementara uang hasil penjualan barang-barang elektronik curian tersebut sudah habis digunakan oleh MA untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang piutang. 

Awak media lakukan konfirmasi langsung bersama Kanit Res Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra, S.H, pelaku ini sudah lama menjadi target daftar DPO.
"Lebih kurang sudah 2 tahun pelaku ini menghilang, berkat kerjasama  seluruh jajaran Polsek Sabak Auh dan elemen msyarakat, pelaku bisa kita amankan," ujar Kanit Res Bripka Suryadi Putra, S.H.

Kanit Res Bripka Suryadi Putra, S.H, bertugas di Polsek Sabak Auh, lebih kurang baru sekira tujuh bulan, namun sudah beberapa kali kasus-kasus tindak pidana berhasil ia ungkap dan ditangkap pelakunya, dan terkini adalah barhasil menangkap buronan yang sudah 2 tahun ini.

Warga Sabak Auh, Anto kepada media ini juga memberikan ucapan tahniah terhadap Kanit Res dan Polsek Sabak Auh atas kinerjanya.

"Bagus kinerjanya mas, harus dipertahankan prestasi kerjanya. Selamat dan Tahniah untuk Kapolsek, Kanit Res Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra, S.H dan semua personil Polsek Sabak Auh," ujar Anto kepada wartawan media ini, Kamis 21/07/2022.                      

Ada pun barang bukti yang diamankan dari buronan MA adalah: 1 (satu) buah kotak kardus kosong Laptop Merk ASUS ROG Type GL 503 VD warna Hitam, 1 (satu) buah kotak kosong Laptop Merek ASUS warna Silver Type x441 M, 1 (satu) buah kotak kosong handphone merek Oppo F5 warna hitam.

Pelaku MA disangkakan pasal 363 KUHAPidana dan Pasal 480 KUHAPidana.

"Terhadap pelaku MA beserta barang bukti tersebut, telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kanit Res Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra, S.H.***

Laporan: Wartok

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...