Polsek Sabak Auh Ringkus Diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polsek Sabak Auh Ringkus Diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu

Rabu, 22 Juni 2022
Foto: Barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Sabak Auh.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Sabak Auh - Peredaran gelap narkoba harus diberantas, karena narkoba akan merusak sel-sel saraf di dalam tubuh, dan membuat kesehatan si pengguna terganggu.

Orang yang yang menyalahgunakan narkoba juga membuat kecanduan yang akan membuat sang pengguna cenderung melakukan apa saja untuk mendapatkan narkotika tersebut.

Barang berbahaya harus dihentikan. Hal ini dibuktikan dengan giat kinerja Polsek Sabak Auh yang menangkap diduga bandar narkoba di Sabak Auh, Siak, Rabu 22/06/2022.

Seperti disampaikan Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K melalui Bripka Suryadi Putra, S.H kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO

"Tersangka An JN ini memang sudah lama jadi target, dan sangat meresahkan masyrakat di lingkungan. Dia sangat lihai dan licik dalam mengedarkan barang haram tersebut, berkat kerjasama seluruh jajaran Polsek Sabak Auh, hal ini bisa kami ungkap," terang Bripka Suryadi Putra SH, Rabu 22/06/2022.

Kronologis singkat, Senin tanggal 13/06/2022, pukul 13.00 WIB, personil Polsek Sabak Auh mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bandar Pedada Kec. Sabak Auh Kab. Siak sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sabak Auh, IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K memerintahkan PS. Kanitreskrim Polsek Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra SH beserta personil Polsek Sabak Auh untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.

Selasa tanggal 21/06/2022 sekira pukul 14.40 WIB, Personil Polsek Sabak Auh melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga membawa narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tanpa nopol berhenti di Pasar Minggu Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Desa Bandar Pedada Kec. Sabak Auh Kab. Siak.

"Setelah kami datangi pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang diselipkan didalam 1 (satu) bungkus rokok merk Coffee Stik Origin," sambungnya.

Setelah dilakukan introgasi, laki-laki dewasa tersebut mengaku bernama An WR dan mengaku bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibeli dari An JN di Desa Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang di sangkakan,
pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," tutup Bripka Suryadi Putra SH.

Barang bukti Selengkapnya yang berhasil disita adalah: 1 (satu) unit Handphone Android merk Nubia warna hitam dengan flip cover warna Biru Dongker; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tanpa nopol; 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan Plastik klip bening; 1 (satu) bungkus rokok merk Coffee Stik.

Setelah pihak kepolisian Polsek Sabak Auh melakukan pengembangan, diperoleh barang bukti lagi sebanyak 11 paket.
"Untuk tersangka pertama W ditemukan BB 1 paket, pengembangan kepada I didapat lagi sebanyak 11 paket narkoba. Jadi total BB ada 12 paket semuanya dengan total BB yang diamankan seberat 4,69 gram," tutup Bripka Suryadi Putra SH.***wartok

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...