Kasus Penjualan Traktor Bantuan di Wandanpuro, DS: "Itu Bisa Terjual Atas Ijin Pak Kades"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kasus Penjualan Traktor Bantuan di Wandanpuro, DS: "Itu Bisa Terjual Atas Ijin Pak Kades"

Kamis, 10 Maret 2022
INVESTIGASINEWS.CO
JATIM - Polemik Penjualan Traktor yang diduga melibatkan Ketua Gapoktan Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tampaknya berbuntut panjang. 

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Mesin Traktor (Pembajak Sawah) yang merupakan bantuan dari  Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunanan (DTPHP) Kabupaten Malang pada tahun 2018 lalu ini sempat hilang dan beberapa pekan terakhir barulah beredar kabar bahwa traktor bantuan ini telah dijual.

Baca juga:
https://www.investigasinews.co/2022/03/trakror-bantuan-untuk-petani-di-desa.html

Dalam upaya konfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Wandanpuro Madkhoiri -red telah menepis kabar akan keterlibatan dirinya dalam penjualan traktor bantuan ini dan meminta kepada media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada DS selaku Ketua Gapoktan dan Ketua Kelompok Tani sebelumnya.

Menanggapi kabar ini, DS selaku Ketua Gapoktan Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang akhirnya angkat bicara. 

Pimpinan Kelompok Tani se-Desa Wandanpuro ini saat dikonfirmasi media di kediamannya pada Selasa, (08/03/2022) menepis pernyataan Kepala Desa Wandanpuro. Menurutnya, penjualan traktor ini dilakukan atas saran serta ijin dari Kepala Desa melalui rapat bersama Kelompok Tani.

"Itu bisa terjual atas ijin Pak Kades atas rapat Anggota yang digelar tidak hanya satu kali melainkam beberapa kali. Rapat yang pertama, pak Kades ada. Rapat  kedua memang Pak Kades ndak ada. Tapi, penjualan traktor ini atas perijininan dari pak petinggi (Kades)", ungkap DS.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pasca penjualan Traktor dirinya sempat didatangi dan ditegur oleh PPL DTPHP Kecamatan Bululawang.

Kendati Demikian, DS dalam kesempatan ini enggan memberikan keterangan lebih banyak karena telah diperingati oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Bululawang untuk tidak sembarang memberi keterangan kepada orang lain.

"Saya sudah dipesan oleh Pak Lanang (nama disamarkan-red) untuk tidak boleh memberikan keterangan kepada sembarang orang," terang DS kepada wartawan.

Untuk diketahui, dalam wawancara ini pihak lain yang mengaku sebagai istri DS sempat meminta ID Card wartawan untuk difoto (motifnya tidak diketahui-red) serta menelpon seseorang dan melaporkan adanya kehadiran media di kediamannya.***(Jab)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...