INVESTIGASINEWS.CO
Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan embunuhan atas nama terdakwa RA Als Riki Bin UH yang didakwa dengan pidana primair: pasal 340 dan pasal 365 ayat (3) dan lasal 286 KUHPidana, Subsidair: Pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP, hari ini Selasa 08/03/2022, disidangkan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal
pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 di Jalan Hang Jebat Gang Melati RT. 014 RW. 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Korban yaitu sdri. Novi Yunalisa, perbuatan terdakwa Riki awalnya masuk ke rumah kontrakan korban dan ingin mengambil barang sesuatu, namun diketahui korban dan terdakwa Riki langsung mencekik korban dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Siak, Darmabela Tymbaz melalui Kasi Pidum, Senopati kepada INVESTIGASINEWS.CO
"Ya, selanjutnya terdawa mengetahui korban sudah tidak bernyawa, akan tetapi terdakwa membuka semua baju milik korban dan memperkosanya, kemudian terdakwa ambil sepeda motor milik korban dan menjualnya", terang Senopati, Selasa 08/03/2022.
Hasil penjualan sepeda motor milik korban, uangnya digunakan terdakwa untuk kebutuhannya sehari hari.
"Agenda sidang hari yaitu pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Umum, dengan amar yaitu, Jaksa Penuntut Menghukum kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup", tutup Senopati.***u.d