INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK - Bertempat di ruang kerja Kepala Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Ahmad Rivai, membenarkan bahwa sejumlah 120 Keluarga Penerima Manfaat di wilayahnya mendapat Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp.200.000,- perbulan selama 3 bulan, Rabu 23/02/2022.
"Benar, hal ini didasarkan surat Edaran Kementrian Soosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral fakir miskin No: 05/4/Per/HK.02.01/II/2019 tentang Petunjuk Teknis BPNT,diperkuat oleh PerGub Banten No:06 tahun 2019 JUKNIS disandingkan dengan No:10 tahun 2019 pedoman Hibah dan Bansos,diperkuat juga oleh PerBup Lebak No:14 tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PerBup No:2/2017 terkait Hibah dan Bansos", terangnya.
Ia berharap, KPM harus sudah memiliki Sertifikat Vaksin ke Dua, demi menjaga keamanan dalam penanganan penyebaran virus Corona.
"Karena Program ketahanan Imunitas Warga menjadi prioritas diatas segalanya", sambungnya.
Salah satu KPM, Pitri Wulandari warga Desa Maja merasa senang dirinya mendapatkan Bansos BPNT ini.
"Iya senang, karena bisa membantu meringankan beban keluarga", katanya.
Ia berharap Pemerintah terus upayakan besaran anggaran BPNT ini agar bisa lebih dimanfaatkan oleh warga masyarakat.
"Agar kami masyarakat, bisa lebih banyak lagi memanfaatkan kegunaannya", tutupnya.***FARID