Ops Antik Toba 2022 Polres Tanah Karo Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ops Antik Toba 2022 Polres Tanah Karo Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Senin, 21 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
Tanah Karo (Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis shabu, EG alias Edy (37th), warga Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya di dalam sebuah Rumah di Desa Lau Kesumpat.

Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SiK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp H.Tobing, SH, membenarkan tersangka EG alias Edy ditangkap karena ada menguasai Narkotika jenis shabu shabu.

Penangkapan terhadap EG alias Edy, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Rabu (16/2/2022), sekira Pukul 19.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu di Desa Lau Kesumpat, yang diketahui bernama EG alias Edy, yang juga merupakan Target Oprasi Polres Tanah Karo.

Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar TKP di Desa Lau Kesumpat tersebut.

Setelah itu sekira pukul 22.30 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki EG alias Edy berada di dalam sebuah rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan serangkaian penggeledahan dan intograsi secara lisan.

Dari hasil penggeledah oleh personil tersebut,ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu.

Setelah ditimbang keseluruhannya seberat brutto 13,93 (tiga belas koma sembilan tiga) gram, 1(satu) buah timbangan elektrik, dan 1(satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang dibungkus dengan 1(satu) lembar plasti bening    sebagai pembungkus dan uang tunai Sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah ditemukan dari kantong celana yang dikenakan oleh EG alias Edy.

Kemudian oleh petugas langsung mengamankan EG alias Edy beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses lidik dan sidik.***mb.Purba.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...