Satrereskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Orang Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Satrereskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Orang Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Rabu, 26 Januari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
Tanah Karo (Sumut) - Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 00.05 WIB, bertempat di SD Negeri Lau Lingga, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.

Ada pun tersangka yang melakukan pencabutan tersebut adalah,  JP (17th) Warga Desa Lau Kesumpat , AP (17th) Warga Lau Kesumpat  dan ET (19th) Warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo dan masing-masing tersangka tersebut pekerjaannya masih ikut orang tua.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan melalui Kasubag Iptu Syahril Lubis pada hari, Selasa (25/1/2022) mengatakan, "Bedasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/61/I/2022/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara,tanggal 19 Januari 2022 bahwa, pelapor atas nama Wati br Sihombing mengatakan bahwa, Kronologis TKP (Tindak Kejadian Pekara), Rabu (19/1/20222) sekitar pukul 00.05 WIB, di teras SD Negeri Lingga Muda, ada 10 (sepuluh) orang pelaku yang berencana melakukan persetubuhan terhadap anaknya bernama ITT br M (14) tahun, pelajar.
 
Dimana sebelum melakukan persetubuhan, korban awalnya dijemput oleh JP (17) dan dibawa ke SD Negeri Lingga Muda, kemudian JP menghubungi teman-temannya sebanyak 9 (sembilan) orang untuk datang ke SD Negri Lingga Muda dan saat itu JP langsung menyetubuhi Korban.

"Kemudian persetubuhan dilanjutkan  oleh AP(19), selanjutnya giliran yang ketiga dilakukan oleh EENT (19) dan pada saat giliran ke empat yang hendak dilakukan oleh ES untuk menyetubuhi Korban, tiba tiba datang masyarakat Desa Lingga Muda dan berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul tersebut. Pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi, jelas Kasubag Humas.

Lanjutnya, bedasarkan saksi, alat bukti dan petunjuk maka, terhadap tersangka pelaku telah dilakukan penangkapan dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra BK.2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut kunci kontaknya, 1(satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi berwarna hitam berikut kunci  kontaknya, 1(satu) buah Handphone merek OPPO berwarna hitam, 1(satu) unit Sepeda motor merek Honda Supra BK.5821 AGD berwarna merah dan hitam berikut kunci kontaknya, 1(satu) buah Handphone berwarna hitam dan 1(satu) buah Handphone berwarna biru yang didalam casingnya terdapat uang Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu).

"Ketiga para tersangka beserta barang bukti  sudah kita amankan dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Syahril Lubis.***mb.purba.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...