Masyarakat Koto Gasib Antusias Bayar Pajak di Samsat Tanjak Koto Gasib

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Masyarakat Koto Gasib Antusias Bayar Pajak di Samsat Tanjak Koto Gasib

Rabu, 15 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Program Samsat Tanjak atau program Penghapusan Denda Pajak yang ditaja di Kecamatan Koto Gasib sangat membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan yang pajaknya mati mereka berbondong-bondong menuju Kecamatan Koto Gasib untuk segera membayarkan pajak, Rabu (15/09/2021).

Sekcam Koto Gasib Muharam, S.sos mengatakan bahwa, dengan diadakan program Samsat Tanjak ini sangat membantu masyarakat, kususnya masyarakat yang kurang mampu disaat pandemi Covid-19 ini.
 
"Saya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan SAMSAT TANJAK dan program penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor ini, karena sangat membantu masyarakat di Kecamatan Koto Gasib dalam kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kecamatann Koto Gasib ikut menghimbau kepada masyarakat setiap ada kesempatan disela-sela acara pemerintah Kecamatan Koto Gasib terkait pembayaran pajak dan semoga kegiatan ini berjalan untuk seterusnya," harapnya.
"Pemerintah Kecamatann Koto Gasib ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan langsung membayar 2 unit kendaraan dinas 2 dan beberapa unit roda 4 milik pegawai Kantor Camat Koto Gasib," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Siak Suryanda, SE di Koto Gasib mengucapkan terimakasih kepada jajaran pemerintah Kecamatan Koto Gasib yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini dan juga ikut membayar kendaraan dinas,  yang mana program penghapusan denda ditujukan untuk adanya kendaraan dinas yang menunggak seperti kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Program Samsat Tanjak ini adalah penghapusan denda pajak ini berdasarkan Pergub no 30 tahun 2021.Penghapusan pajak ini dimulai dari bulan Agustus sampai bulan November tahun 2021, jadi program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan.

"Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja. Kebijakan tersebut dibuat juga dalam meringankan beban masyarakat pada saat pandemi Covid-19. Ini juga merupakan arahan dari Menteri Keuangan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah,'' ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, program ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan. Pak Gubernur me­mang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19 ini.

"Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,'' ungkapnya.

Ilham juga menjelaskan, adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat atau kekantor kampung dan camat yang sudah ditentukan harinya dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

"Untuk masyarakat Koto Gasib pada hari ini yang bayar pajak ada 21 Unit dan uangnya sekitar 13 juta. Kami berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan momen Samsat Tanjak ini untuk membayar pajak yang sudah terlambat atau nunggak, karena ditahun depan belum tentu ada lagi program seperti ini," pungkasnya.***Butar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...