M. Mas'ud, MZ, SH. MH. (Dimas): "Pemerintah Harus Tegas, Terkait Polemik dan Izin Pabrik Pengolahan Buah Pinang Muda PT. DRF, Agar Tidak Ada yang Dirugikan"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


M. Mas'ud, MZ, SH. MH. (Dimas): "Pemerintah Harus Tegas, Terkait Polemik dan Izin Pabrik Pengolahan Buah Pinang Muda PT. DRF, Agar Tidak Ada yang Dirugikan"

Kamis, 19 Agustus 2021
Keterangan Foto: M. Mas'ud, MZ, SH. MH. (Dimas), saat berbincang bincang dengan 
Awak Media  INVESTIGASINEWS.CO di Stabat.

INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Terkait polemik pabrik pengolahan buah pinang muda milik PT. DRF yang terletak di pingir jalan lintas Medan Aceh, tepatnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat,
sudah beroperasi walaupun belum memiliki izin dan yang sudah mencuat di beberapa awak media online itu, Praktisi hukum M. Mas'ud. MZ, SH, MH (Dimas), pun akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, pemerintah harus tegas agar tidak ada yang dirugikan. Hal itu disampaikan Mas'ud, kepada para wartawan media online saat berbincang-bincang, di Stabat, Senin (16/8) kemarin.

"Saya tidak tahu pasti apakah benar pabrik itu sudah memiliki izin atau belum. Namun, kalau benar pabrik itu belum memiliki izin, maka pemerintah harus tegas, jangan dibiarkan, karena hal itu tentu bisa menimbulkan protes yang lebih besar dari warga masyarakat setempa", ujarnya. 

Ia juga menyinggung masalah tenaga kerja. 

"Jadi, walaupun bisa merekrut tenaga kerja dari warga sekitar, harus dilihat jugalah mana yang lebih besar, manfaat atau mudharatnya", sambungnya.

Apalagi, jika perusahaan yang melakukan pencemaran dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Karena itu, terkait dengan persoalan polusi  asap dan limbah dari pabrik pengolahan buah pinang muda tersebut, sudah sepatutnya hal itu jadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, sebab masalah limbah dapat mengancam hajat hidup orang banyak, karena itu berkaitan dengan kesehatan. Jadi kalau benar belum memiliki izin seperti yang disebutkan oleh Camat Hinai, maka sudah pasti hal tersebut melanggar hukum, 
jadi haruslah dihentikan dan ditutup," tutupnya.***Subur Syahputra

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...