Terancam Disita, Apabila Legalitas Aktivitas Kegiatan yang Dilaksanakan Tidak Bisa Ditunjukkan Pihak Kebun

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Terancam Disita, Apabila Legalitas Aktivitas Kegiatan yang Dilaksanakan Tidak Bisa Ditunjukkan Pihak Kebun

Selasa, 20 Juli 2021
INVESTASINEWS.CO
Tanjung Jabung Timur - Aktivitas kegiatan alat berat dan mesin pompa air di kebun pribadi (sebut saja sipolan) yang terletak di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, terpaksa dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (19/07/2021).

Penghentian ini lantaran aktivitas alat berat dan mesin pompa air yang beroperasi tersebut diduga tanpa izin kepihak desa yang akibat dari aktivitas kegiatan ini berakibat pada dugaan pencemaran sungai yang mengalir ke pemungkiman penduduk Desa Pematang Rahim.

Air yang keruh yang dihasilkan oleh lima alat berat yang beraktivitas pembuat kanal - kanal  guna kebun yang diduga milik sipolan (pengusaha-red) yang mana air yang keruh yang dihasilkan diduga disedot menggunakan mesin pompa air dan dibuang ke sungai. 

Saat ditanya oleh Muslimin Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada Pak Aki (panggilan) pengurus alat berat tentang dokumen izin kegiatan yang dilaksanakan kurang lebih 4 bulan tersebut.

Pak Aki hanya beralasan hal itu menjadi tanggung jawab Humas kebun yang terdahulu yang saat ini telah berhenti dan tidak lagi bekerja mengurus kebun sawit milik (sipolan/pengusaha-red).

Melanjutkan hal itu, saat dipertanyakan oleh awak media dilapangan kepada Muslimin Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Terkait tindakan dari Pol PP atas kegiatan alat berat dan mesin pemompa air yang diduga limbah dari kegiatan pembuatan kanal yang diduga mencemari media sungai tersebut.

Muslimin mengatakan, usai lebaran Idul Adha akan diadakan pertemuan dengan pihak kebun, dan diminta kepada (sipolan) pemilik kebun yang disampaikan pada Pak Aki pengurus alat berat, untuk menyiapkan semua dokumen yang diminta sesuai legalitas kepemilikan usaha dan kegiatan dan kelayakan operasi alat berat dan mesin pemompa air yang diduga tidak mengantongi izin yang berlaku.

"Kita tunggu habis lebaran, apabila pihak yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitas yang kita minta, mungkin akan diambil tindakan " kata Muslimin menutup penjelasannya.***

Penulis : Nurdin

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

KORPRI Labuhanbatu Taja Perlombaan Duta KORPRI

Foto: KORPRI Labuhanbatu Taja Perlombaan Duta KORPRI.  INVESTIGASINEWS.CO Labuhanbatu - Berbagai kegiatan mewarnai peringatan HU...