Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttagin Harahap, SH, MH, Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan, 80% Fiktif

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttagin Harahap, SH, MH, Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan, 80% Fiktif

Kamis, 22 Juli 2021
Keterangan Foto: 
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttagin Harahap SH, MH didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH, MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, SH, MH, saat acara pemaparan temu PERS di Aula Kejari.

INVESTIGASI NEWS.CO
LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menetapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA EP, sebagai tersangka korupsi. EP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.

"Ya benar, tersangka pertama EP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap SH,MH, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, SH, MH
 
Hal itu disampaikan pada saat temu pers dengan para awak wartawan, dari Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik, Rabu (21/7/2021).

Selain EP, ada tiga orang lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

"Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS," tutur Kejari. 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksan itu pun mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 yang lalu. Saat itu, EP masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

"Terkait dengan dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020, dimana patut diduga dari hasil pemeriksaan kami, hanya 20 persen yang digunakan dananya, sedangkan yang 80 persen lagi diselewengkan", ujarnya.
Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.

"Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume", jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kejari Langkat juga sempat meminta doa dan dukungan dari para Awak Media yang hadir dalam temu PERS itu,
 
"Mohon doanya ya kawan kawan. Agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan cepat", tutupnya.

Dalam acara temu PERS yang dihadiri INVESTIGASI NEWS.CO tersebut, Kejari Langkat tanpak terus bekerja keras dengan semaksimal mungkin guna untuk menyelamatkan uang negara dan menindak tegas para koruptor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Laporan Kepala Biro Labuhanbatu: Subur Syahputra

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...