Setumpuk Berkas. DPP LSM Brantas Usulkan DPRD Muaro Jambi Segera Membuat Perda Ketenagakerjaan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Setumpuk Berkas. DPP LSM Brantas Usulkan DPRD Muaro Jambi Segera Membuat Perda Ketenagakerjaan

Rabu, 02 Juni 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Muaro Jambi - Dalam waktu dekat Bardion Spd.i Ketua DPP LSM Brantas RI akan usulkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk segera membuat, merancang dan mengesahkan Perda Ketenagakerjaan yang diduga selama ini Muaro Jambi belum ada Perda ketenagakerjaan sebagai pelindung bagi pekerja yang ada di kabupaten Muaro Jambi.

Sulitnya bagi masyarakat Muaro Jambi  untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga perlunya DPRD dan Pemda Muaro Jambi memberikan dukungan dan memperhatikan masyarakat Muaro Jambi yang membutuhkan pekerjaan.

Hal itu dikatakan Bardion Spd.i Ketua DPP LSM Brantas RI kepada media ini sambil memperlihatkan tumpukan berkas pelamar kerja.

Dalam tahun 2020, setumpuk berkas para pencari kerja di meja kantor DPP LSM Brantas RI yang terletak di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi sebagai bukti bahwa sebagian masyarakat Muaro Jambi sangat butuh kesejahteraan.

Dalam hal ini Bardion banyaknya perusahaan yang terdiri dari pabrik dan perkebunan yang ada di kabupaten Muaro Jambi, sepatutnya tenaga kerja lokal yang diutamakan.

"Kita mengetahui bersama bahwa kabupaten kita ini sangatlah banyak memiliki potensi dalam hal penyerapan tenaga kerja. Kita punya begitu banyak pabrik, dan perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi ini, tentu ini harus kita optimalkan untuk tenaga kerja lokal", kata Bardion, Rabu 02/06/2021.

Untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja, adanya Perda sebagai payung hukum bagi pekerja lokal juga mungkin dapat mengurangi tingkat pengangguran bagi penduduk lokal.

"Untuk merealisasikan ini semua, kita butuh payung hukum yang di cantumkan dalam peraturan daerah (perda) sehingga penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal, menurut kami angka pengangguran di kabupaten ini masih sangat tinggi, ini terbukti dari banyaknya lamaran pencari kerja yang dititipkan kepada kami,” tambah Bardioni.

Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang fungsi pengawasan Dewan, sebagai acuan Bardion untuk meminta Pemda dan DPRD kabupaten Muaro Jambi segera membuatkan ketenagakerjaan di kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan UU,Fungsi DRPD Kabupaten berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, fungsi DPRD meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”, tutup Bardion.

Penulis: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Universitas Pasir Pengaraian Wisuda 425 Mahasiswa/i Sarjana Diploma & Propesi

Foto: Universitas Pasir Pengaraian Wisuda 425 Mahasiswa/i Sarjana Diploma & Propesi.  INVESTIGASINEWS.CO ROHUL - Universitas...