INVESTIGASINEWS.CO
RIAU. Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi Provinsi Riau, berhasil meringkus VA pelaku yang berprofesi sebagai Bandar Judi Jenis Toto Gelap (togel) di Warung Kopi Dusun Tobek Panjang (Topan) Desa Koto Teluk Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu 06/01/2021 lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto ketika dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan bandar judi tersebut.
"Iya betul, pelaku VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti, yang mana berupa 1 (satu) unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA," terangnya.
Sebagaimana dalam menjalankan aksinya selaku Bandar, VA menggunakan HP Android miliknya sendiri, dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku yang dipergunakan pelaku untuk pembelian angka togel atas permintaan para pembeli kepada pelaku.
Saat diamankan Petugas Sat Reskrim Polres Kuansing, ditemukan adanya riwayat transaksi judi online Togel Singapore, Hongkong dan Sidney pada akun pribadi pelaku.
"Setelah diamankan petugas dan melakukan Interogasi, pelaku VA dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara", tutup Kapolres.***
Laporan: y.RIAUKontraS
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO