Warga Kecewa dengan Ketua RT 07/03 Kampung Rawang Air Putih, Siak, Diduga Salahi Tupoksi. Ini Jawabannya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Warga Kecewa dengan Ketua RT 07/03 Kampung Rawang Air Putih, Siak, Diduga Salahi Tupoksi. Ini Jawabannya

Rabu, 05 Agustus 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Rabu 05/08/2020. Salah seorang warga, Indris kepada wartawan, mengaku kecewa dengan sikap Ketua RT 07 RW 03 Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak,
yang ia nilai tidak adil dalam menjalankan tugasnya. 

"Saya belum lama ini, melakukan transaksi jual beli lahan perkebunan atas dasar SKGR yang dilandasi SKRPT tahun 2003. Namun saat mau balik nama, justru ketua RT enggan menandatangani," terang Idris, Rabu 05/08/2020. 

Diketahui sebelumnya, Ketua RT tersebut pada tahun 2019 telah menandatangni surat tanah dalam bentuk SKRPT untuk pemilik lahan lainnya, yang terbit tahun 2019 saat Penghulu Rawang Air Putih dalam masa transisi, dijabat Bobby Irawan.

"Memang disebutkan bahwa dia tidak mau menandatangani surat tanah karena alasan lahan seluas 300 hektar dalam masalah. Namun kenapa dia berbuat tidak adil, satu pihak dia mau tanda tangan, di pihak lainnya tidak. Padahal jelas, surat yang dibuat bukan di atas lahan yang sama atau memunculkan surat ganda," lanjut Idris.

Semua perangkat desa lainnya bersedia tanda tangan surat ini, baik Ketua RW, Kepala Dusun dan Kepala Desa. Selain dari saksi sempadan yang ada.

"Aneh memang melihat sikap Ketua RT ini, kenapa hanya dirinya yang keberatan tanda tangan surat tanah milik saya ini," lanjut Idris.

Ketua RT 07 RW 03 Rawang Air Putih Warsan Jaya, saat dimintai penjelasannya, mengaku tidak bersedia menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi, karena pernah diberi peringatan oleh salah seorang Pengacara Samin, yang mengklaim pemilik hak atas lahan 300 hektar.

"Saya diberi peringatan sama Pengacara Samin untuk tidak tanda tangan surat tanah dilahan 300 hektar itu. Dan sudah beberapa kali pula harus dipanggil Polisi karena menandatangani surat tanah ini, khususnya saat menandatangani surat tanah milik Samin tahun 2019 lalu," terang Warsan Jaya.

Menyikapi hal tersebut, Penghulu Rawang Air Putih, Zaini menyebut bahwa Ketua RT nya tersebut sudah diberikan teguran bahkan surat peringatan kedua atas sikapnya dalam bertugas.

"Memang di tahun 2019 lalu, justru ketua RW yang tidak mau menandatangi surat tanah yang dibuat penjabat Penghulu saat itu diberhentikan, dan saat ini sudah kita kembalikan. Artinya RW sempat diganti, kemudian setelah sekitar 57 persil SKRPT dibuat atas permintaan Saudara Samin. Dan saat kami dilantik sebagai Penghulu, atas permintaan warga Ketua RW yang diganti kita kembalikan jabatannya," terang Zaini.

Berkenaan dengan permasalahan lahan seluas 300 hektar, secara hukum masyarakat yang menguasai lahan saat ini, pernah menang di Pengadilan Negeri Siak atas gugatan Saudara Samin. Karena lahan 300 hektar tersebut, telah habis izinnya tahun 1979 atau 41 tahun lalu. Dan izinnya tidak diperpanjang saat itu.

"Artinya sudah sangat lama lahan terdampar, maka setelahnya banyak warga desa menggarap lahan tersebut untuk lahan pertanian dan perkebunan," jelas Zaini.

Dan karena warga menguasai lahan, maka diakhir 1990-an dan awal 2000-an, warga yang menggarap lahan membuat surat tanah. Saat itu masih desa Merempan atau Merempan Hilir sebelum terjadi pemekaran tahun 2005. Dan menjadi Desa Rawang Air Putih.

"Sudah cukup banyak warga yang membuat perubahan surat mereka, terkait perubahan nama desa atau pergantian kepemilikan. Sejauh ini, yang memiliki surat dasar, kita buat surat tanahnya dalam bentuk SKGR bahkan sebagian warga juga telah menjadikannya sertifikat hak milik di BPN," terang Penghulu.***

Laporan: Ali
Editor: Redaksi INVESTIGASINEWS.CO 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...