Persetubuhan serta Larikan Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Persetubuhan serta Larikan Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Rabu, 12 Agustus 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Rabu 12/08/2020. Kepolisian Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pria SA (23th) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak dibawah umur terhadap SPR (17th) di Jl.Raya Pekanbaru-Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114.

Kronologis kejadian, sebagaimana diceritakan Kapolsek Kandis, pada hari Minggu tanggal 09/08/2020 sekira pukul 13.30 WIB telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan bernama MSFTR tentang terjadinya persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak dibawah umur terhadap saudari SPR.

"Benar, lokasi di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114 yang terjadi pada hari  Minggu tanggal 09 agustus 2020 pukul 10.00 Wib," terang Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH, pada media ini Senin,10/08/2020.
Pelapor saat itu merasa curiga karena pelapor tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya yang  masih ada dan sedang duduk-duduk di  warung miliknya di Km.76 Jl. Raya Pekanbaru-Duri Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis.

"Pelapor dan saksi mencari korban disepanjang jalan pasar Minggu kandis, namun korban tidak berhasil ditemukan. Kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban disemua penginapan di Kecamatan Kandis. Selanjutnya pelapor bertemu dengan saksi 1 MRL dan saksi 2 RI yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh SA yang diduga pelaku tersebut parkir di sebuah hotel.

Diparkiran hotel Mutiara Kecamatan Kandis, kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis Hotel tentang keberadaan korban SPR dan yang diduga pelaku SA yang  mengendarai Sepeda motor beat BA 3475 FC. Selanjutnya karyawan hotel Mutiara Kandis SAI mengakui bahwa korban SPR dan SA diduga pelaku ada memginap di hotel tersebut. Kemudian karyawan tersebut menunjukan bahwa korban SPR dan SA diduga pelaku cek in pada pukul 08.00 WIB dan menginap di kamar hotel nomor 114, lalu pelapor berusaha masuk ke kamar tempat korban menginap dan menemukan korban SPR bersama dengan yang diduga pelaku SA didalam kamar hotel tersebut.

Begitu melihat kedatangan pelapor pelaku SA terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel.

Pelapor MSFT dan saksi menanyakan kepada korban SPR tentang apa yang dilakukannya di dalam kamar hotel dan korban SPR mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan SA yang diduga pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis,"ungkap Kapolsek Kandis

Setelah mendapat laporan dari pelapor MSFT ibu korban Piket SPK Polsek Kandis atas perintah Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH segera mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim.

Setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri-ciri SA yang diduga pelaku, Piket Reskrim mengejar dengan cara menyisir arah pelarian pelaku kearah belakang hotel Mutiara.

Beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak semak didekat pohon kelapa sawit.

Terhadap pelaku  beserta Barang Bukti satu unit motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC, satu lembar cekin hotel Mutiara Kandis atas nama SA, satu helai baju kaos warna putih, satu helai bra warna coklat, satu helai celana dalam warna biru muda dan satu helai celana panjang jeans wrana crem langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di Persangkakan Pasal 81 ayat ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.***

Laporan: James M Tampubolon
Editor: Redaksi INVESTIGASINEWS.CO 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...