Pra Peradilan Mewariska, Ditolak PN Siak. Perkara Kasus Pasal 480 KUHP

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pra Peradilan Mewariska, Ditolak PN Siak. Perkara Kasus Pasal 480 KUHP

Rabu, 29 Juli 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Rabu 29/07/2020. Pada beberapa hari lalu, tepatnya Senin 27/07/2020, dilaksanakan sidang terakhir Praperadilan dengan agenda pembacaan hasil putusan dari tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Mewariska Br Manullang terhadap termohon Kepoliasian Negara RI, Cq Polda Riau, Cq Polres Siak, Cq Kapolsek Minas Polres Siak tentang Sah atau Tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Minas Polres Siak atas penetapan tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan penahanan Mewariska.

Seperti yang diketahui berawal dari Penangkapan dan penetapan Sdri Mewariska Br Manullang yang diduga keras melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena merasa tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepadanya, pihak Mewarisaka Br Manulang mengajukan sidang praperadilan.

Sidang Praperadilan tampak hadir Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Syaidina Amsah cs serta pihak termohon Polsek Minas, Polres Siak didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Bidang hukum Polda Riau.

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Sdri.Risca Fajarwati , S.H dengan Panitera Sdr.Yudi Dharmawan, S.H memberikan Putusan atas perkara yang diajukan pemohon terhadap termohon sebagai berikut:

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membebankan biaya perkara pada pemohon.

Dengan pertimbangan bahwa:

1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28.

3. Tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014.

4. Termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga menerangkan bahwa Polres Siak menang dalam persidangan tersebut.

"Sidang praperadilan Mewariska dimenangkan oleh Polres Siak dengan putusan menolak semua gugatan pemohon. Hal ini merupakan indikator bahwa penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur. Polres Siak juga akan terus memberikan asistensi kepada Polsek Minas dalam hal penyidikan perkara tersebut. Dan terakhir kita juga mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan oleh oknum anggota polres atau polsek jajaran untuk melaporkan ke Propam Polres Siak agar dapat ditindak lanjuti", terang Dedek.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan oknum anggota penegak hukum, berikut nomor layanan pengaduan Propam Polres Siak: 0853-7470-9725.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...