Terkait Bangunan Tak Berijin. LSM PH2I: 'Jika Benar Tidak Ada IMB dan Ijin Lainnya, Bangunan Terancam Dibongkar Pol PP'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Bangunan Tak Berijin. LSM PH2I: 'Jika Benar Tidak Ada IMB dan Ijin Lainnya, Bangunan Terancam Dibongkar Pol PP'

MEDIA DETIL 1
Rabu, 03 Juni 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Rabu 03/06/2020. Informasi sebuah bangunan yang terletak di Dusun II, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, terbukti sampai saat ini ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dikatakan oleh Dinas PU Tarukim, Bagian Perizinan Tataruang dan Ciptakarya Kabupaten Siak, Nando Angga Ariano, bahwa sejauh ini pihaknya baru menerima gambar dari bentuk bangunan itu. Butuh waktu lama untuk bisa sampai IMB dikeluarkan. Banyak yang harus dilengkapi dari persyaratan yang ada.

”Saat ini kami menunggu persyaratan dilengkapi. Tiba tiba mereka sudah memulai pembangunan. Hal itu merupakan pelanggaran dan menjadi ranahnya Satpol PP untuk menghentikannya,” katanya kepada awak media.

Sementara, Kepala BPMP2T Siak, Harianto, melalui Kabid Perizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso, mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya selama ini memang belum ada.

“Belum mengurus IMB, dan selama ini saya tidak tahu sama sekali. Untuk pengurusan IMB secara birokrasinya, ke kecamatan dulu, kan ada kasi trantib, lalu mereka turun dan melaporkan kesini ksp kabupaten, dan perusahaan ini disurati, jadi mereka surati perusahaan untuk mengurus izin nanti tembusannya kekita, itu cara pertama. Yang kedua, bisa juga langsung Satpol PP, itukan IMB Perda, jadi Satpol PP bisa menertibkan perda IMB. Yang jelas untuk penertiban IMB, pihak Satpol PP lah yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.

”Memang menurut prosedur, mengurus izin dulu baru bangunan didirikan, bukan malah sebaliknya, dan ini tentu suatu pelanggaran yang harus ditertibkan,” imbuhnya.

Kasatpol PP Siak, Kaharuddin, melalui Kabid Penindakan dan Perundang-undangan Daerah, Subandi, ketika dihubungi mengatakan, pihaknya baru mendapat laporan belum mengantongi IMB.

“Rencana besok kami akan turun ke lokasi tempat berdirinya bangunan perumahan atau perkantoran yang belum memiliki izin itu, dan aktifitasnya akan kami hentikan serta akan kita panggil pemiliknya,” tegasnya.

Informasi media yang didapat di lapangan, areal pembangunan perumahan dan perkantoran yang belum memiliki IMB dan ijin ini seluas lebih kurang sekitar 2ha.

LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia) merasa heran masih saja hal seperti ini terjadi.

"Sebelum membangun atau merenovasi gedung, pemilik bangunan itu wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lainnya. IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Urus itu dulu, lalu pasang saja plang IMB itu. Masa iya begitu saja sampai tidak tahu mas?", ujarnya sambil bertanya.

Seperti kita ketahui, dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. 

"Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB dan ijin pendukung lainnya, disebabkan kelalaian pemilik, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Rugi besar nanti kalau sampai dibongkar. Satpol PP pasti tahu itu", tutup Ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto.***Sugianto

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...