Kecuali Suami Istri dan Keluarga, Masa PSBB di Siak Tidak Boleh Berboncengan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kecuali Suami Istri dan Keluarga, Masa PSBB di Siak Tidak Boleh Berboncengan

Minggu, 17 Mei 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Ahad 17/05/2020. Pemerintah Kabupaten Siak sudah menjalankam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 15 sampai 28 Mei mendatang. Selama PSBB berlangsung, masyarakat tidak boleh berboncengan sampai PSBB ini berakhir, kecuali Suami istri ataupun Keluarga.

Hal itu disampaikan Bupati Siak Drs. Alfedri, M.Si saat memberikan paket sembako kepada Warga Tualang, Sabtu (16/5/2020).

"Kita jauh-jauh hari sudah mulai menjalankan, pra PSBB dengan Melaksanakan pemeriksaan mobil keluar masuk di Kota istana, Namun, sesuai aturan Pergub dan arahan pak gubernur, Siak sudah siap melaksanakan PSBB itu," jelasnya.

Terkait berboncengan saat berkendara itu tidak dibenarkan, apalagi tidak menggunakan masker. "Kalau kedapatan tidak menggunakan masker, harus putar balik cari masker, bagi yang berboncengan yang bukan suami istri harus turun," imbuhnya.

Alfedri meminta kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan anjuran Pemerintah Terkait PSBB ini," Ini demi kebaikan kita bersama maupun keluarga, semoga virus Covid-19 ini cepat berlalu, masyarakat Tualang maupun Kabupaten Siak tidak terpapar virus yang sudah Pendemi ini," pungkasnya.***komar/adv

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...