INVESTIGASINEWS.CO
Batanghari - Jumat 10/04/2020. Untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemik Covid 19, Pemerintah Kabupaten Batanghari menggratiskan pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama tiga bulan.
Hal tersebut langsung disampaikan Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah, Sy usai menyampaikan laporan keterangan partanggung jawaban (LKPJ) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019, Kamis 09/04/2020.
"Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Batanghari bebaskan pembayaran PDAM selama 3 bulan, terhitung dari bulan April hingga Juni mendatang," kata Bupati.
Bupati menilai bahwa di tengah pandemik covid 19 ini banyak masyarakat yang terkena dampaknya, terutama bagi masyarakat menengah kebawah. Dan di tambah lagi dengan adanya himbauan pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk tetap diam dirumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
"Saya selaku kepala Daerah merasa iba dengan adanya virus covid 19, apalagi mayoritas masyarakat kita bergantung pada sektor pertanian. Dan ini upaya dari pemerintah daerah untuk sedikit meringankan beban hidup masyarakat," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk pembebasan tagihan listrik tetap wewenangnya pemerintah pusat. Pasalnya, PLN bukan dibawah naungan pemerintah daerah, hal tersebut berbeda dengan PDAM yang memang dibawah naungan pemerintah daerah.***ihm