Anggaran Melejit, Laksana Nina Bobokan Anggota DPRD PALI INVESTIGASINEWS.CO

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Anggaran Melejit, Laksana Nina Bobokan Anggota DPRD PALI INVESTIGASINEWS.CO

Senin, 20 Januari 2020

PALI. Senin 20/01/2020. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan yang melayani penduduk lebih dari 180 ribu jiwa, belum sepenuhnya didukung infrastruktur dan fasilitas pelayanan yang maksimal.

Maklum saja, meski proyeksi dan realisasi anggaran hingga masuk usia ketujuh ini di atas 1,7 triliun belum mampu ditata kelola dengan baik akibat lemahnya kompetensi dan kualitas sumber daya manusianya.

Hal itu diakui oleh Sekretaris Daerah PALI, Syahron Nazil, SH, yang mengatakan bahwa pejabat yang dianggap kinerjanya belum maksimal akan kita ganti.

"Pemerintah Kabupaten PALI masih kekurangan SDM yang tidak mumpuni, sehingga sampai sekarang masih dalam pembenahan. Jika ada pejabat yang dianggap kinerjanya belum maksimal akan kita ganti" ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 17/01/2020.

Selain itu, opini hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, LHP mengatakan 'Wajar Tanpa Pengecualian' tidaklah pula berarti bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan daerah tidak memiliki kesalahan.

Disari dari data audit BPK kebocoran dan pemborosan APBD kabupaten PALI tahun 2018 terjadi akibat lemahnya tela’ah fungsi pengawasan dan penganggaran di legislatif, sehingga pemborosan, asas manfaat dan kepatuhan terhadap aturan dan perundang undangan masih menghiasi catatan-catatan BPK.

Hal itu bisa dilihat semisal, sebagai berikut :
- Pemborosan  pekerjaan atas belanja internet Tahun 2018 Dinas Kominfo dan Informatika sebesar Rp. 242.071.500,- Pemerintah Kabupaten PALI telah menganggarkan belanja kawat/ faksimili/ internet sebesar Rp. 2.108.215.986,25 dan telah terleasasikan Rp.1.868.589.615,00 atau sebesar 85,59 %.
- Kelebihan pembayaran uang BBM kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas mulai dari Sekda PALI sampai ke Jajarannya sebesar Rp.130.676.350,-
- Kelebihan pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 7.602.348.208.18.
- Dinas Kesehatan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 40.228.808.93.
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kelebihan pembayaran sebesar Rp. 693.358.214,72.
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian kelebihan pembayaran sebesar Rp. 96.715.907.87.
- Belanja BBM tidak dilengkapi dengan nilai pembelian atau kwitansi sebesar Rp. 1.789.983.750.00.
- Kelebihan pembayaran atas biaya transport pada sekretariat DPRD sebesar Rp. 241.566.661.00

Belum lagi catatan-catatan seperti perolehan belasan tanah dengan harga yang tidak wajar, kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan. Jika dicermati, dari hasil revieu dan wawancara dengan pemilik bangunan untuk harga sewa kantor, didapati dugaan mark-up harga yang tidak wajar.

Dari kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diubah dengan Permendagri no 21 tahun 2011 pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dalam memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk orang banyak.

Selai itu, kondisi seperti uraian di atas tidak sesuai dengan Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 7 huruf F yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri PALI, saat dikonfirmasi awak media nasional INVESTIGASINEWS.CO via whats app belum bisa memberikan komentar terķait hal ini.

Demikian juga, ketika media hendak meminta komentar Ketua DPRD PALI, guna menanggapi adanya temuan LHP BPK terkait anggaran yang melejit yang seperti menina bobokan DPRD PALI, Ketua DPRD, Asri AG, juga belum dapat memberikan keterangan dikarenakan sedang tidak berada dikantor atau sedang Dinas Luar.***md

Keterangan Gambar: Ilustrasi.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...