Ada apa dengan Event Gatreec Disbudparpora Cimahi?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ada apa dengan Event Gatreec Disbudparpora Cimahi?

Selasa, 24 Desember 2019

INVESTIGASINEWS.CO
CIMAHI. Selasa, 24/12/2019. Masyarakat Kota Cimahi mempertanyakan keterlibatan sponsorhip yang ikut mendukung kegiatan Gatot Subroto Street Carnival (Gatreec) yang digelar Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kota Cimahi, pasalnya, kegiatan tersebut sudah didanai oleh APBD Kota Cimahi.

Wakil Ketua Bidang Pengawasan APBD DPD KNPI Jawa Barat, Budi Miftahudin mengungkapkan, bantuan dana dari pihak ketiga atau disebut sponsorship dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh pemerintah daerah merupakan salah satu sumber keuangan negara dan termasuk dana hibah. Karena itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas dana tersebut harus tunduk dengan mekanisme APBD.

“Dana yang berasal dari pihak sponsorship termasuk dana hibah. Sehingga penggunaannya dan pertanggungjawabannya harus tunduk pada mekanisme APBD. Kalau tidak dilakukan, maka itu sudah pelanggaran," ungkap Budi, Selasa 24/12/2019 saat di temui jurnalis InvestigasiNews.co di Cimahi.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 259 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2006. Peraturan itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dana hibah adalah dana yang berasal dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

“Yang dimaksud tidak mengikat adalah tidak mengikat secara politis dalam arti tidak bertentangan dengan ideologi negara, baik pemerintah pusat dan daerah dan tidak mempengaruhi kebijakan daerah, " katanya.

Dia melanjutkan, Sponsorship merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk dalam hibah yang bersifat bersyarat. Mekanismenya pun harus dimasukkan ke dalam APBD terlebih dahulu sebagai pendapatan sah daerah baru dikeluarkan dalam bentuk kegiatan.

“Harus masuk ke APBD dulu baru dikeluarkan, itu yang dimaksud mekanisme APBD. Tidak bisa langsung digunakan oleh panitia yang ditunjuk melaksanakan kegiatan oleh SKPD tersebut," lanjutnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Praktisi Hukum Yoga Indra. Secara prinsip sah saja ada sponsor dalam kegiatan SKPD, namun harus dilakukan pencatatan dan transparansi yang jelas terkait dana yang berasal dari sponsorsif untuk kegiatan di pemerintahan. Apakah sponsorshif itu tercatat di SKPD yang bersangkutan atau di pihak ketiga pelaksana kegiatan (EO).

"Selain ada transparansi dan pencatatan yang jelas, harus dilihat juga ada komitmen apa antara sponsorshif dengan pihak panitia, jika tidak ada pencatatan dan transparansi yang jelas, harus dipertanyakan," papar Yoga.

Hingga berita ini dibuat  belum ada tanggapan dari Kepala Dinas KebudayaanPariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp.

Sementara data yang dihimpun di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, belum ada laporan atau surat pemberitahuan  terkait pelaksanaan Gatreec.***Fendy_BunMunawar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...