INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Pihak kejaksaan kembali dapat mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD). Kejaksaan Negeri Kaur, Provinsi Bengkulu resmi menjebloskan Kades Papahan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Bengkulu ke dalam sel tahanan, Eelasa 16/07/2019.
Kades berinisial AS (42th) ini resmi ditahan atas dugaan telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 200 juta. Perbuatan itu dilakukannya pada dana desa tahun anggaran 2018 lalu.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Douglas P. Nainggolan, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Alman Noveri, MH, Kades dimaksud disangkakan melakukan penyimpangan dana pembangunan Tower dan Sumur Bor tahun anggaran 2018.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan, hari ini Kades Papahan kita tahan,” kata Kasi Pidsus, Selasa 16/07/2019.
Sebelumnya penyidik Kejari Kaur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap BPD, TPK, bahklan juga pekerja atau tukang, dan pihak Dinas PMD Kaur, termasuk mengambil keterangan tenaga teknis dari Dinas PUPR Kaur.
“Tersangka kita titipkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu,” katanya.***mrj.sigap
Komentar