Ini Kata Kejati Riau, Terkait Direktur PT.DSI, Dari Tahanan Titipan Kejari di Rutan Siak, Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ini Kata Kejati Riau, Terkait Direktur PT.DSI, Dari Tahanan Titipan Kejari di Rutan Siak, Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

Senin, 15 April 2019


INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. RIAU. Kejati Riau Peringatkan Kejari Siak untuk harus menyelesaikan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/kpts-II/1998, dengan tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Jika tidak, dikhawatirkan menyorot marwah kejaksaan.

Hal itu dikatakan, Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan, bahwa pihaknya sudah mendengar Kejari Siak mengalihkan status penahanan Suratno Konadi dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota.

Ia telah menanyakan kepada Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah perihal pengalihan penahanan tersebut. Muspidauan menyebut pihak Kejari Siak mengeluarkannya dari Rutan Siak karena sakit. 

"Surat keterangan dokternya kata Pidum Kejari Siak ada. Keluarga tersangka mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Kejari Siak karena sakit," kata Muspidauan, Senin 15/04/2019.

Dengan alasan sakit tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan kota dan wajib melapor. Sedangkan tahanan kota dimaksud sesuai dengan permintaan keluarga tersangka.

"Coba nanti tanya lagi ke Kejari Siak, permohonan pihak keluarganya kota mana," kata dia.

Ia melanjutkan, pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota memang kewenangan kejaksaan. Sementara kota yang dipilih tidak harus jadi tahanan kota Siak. 

"Mungkin Kejari Siak sudah mempunyai pertimbangan untuk pengalihan tahanan itu, yang penting perkara dapat diselesaikan, dan persidangan harus selesai, sampai eksekusi. Saya ingatkan ke JPU-nya harus selesaikan perkara dengan tuntas," kata dia.

Ia menegaskan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak seimbang dengan tuntutan, akan dilakukan banding. Apalagi kalau divonis bebas pihaknya bakal kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Setiap persidangan tersangka harus hadir kalau tidak tidak bisa disidangkan. Di sinilah kita lihat kooperatif atau tidaknya. Jangan sampai nanti banyak alasan untuk tidak datang," kata dia.

Selain itu, ia juga mengatakan jangan sampai ada tunggakan perkara di Kejari Siak. Sebab, Kalau perkara itu tidak tuntas berpengaruh terhadap harga diri dan kehormatan kejaksaan. 

Soal pengalihan status penahanan memang dibolehkan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP asal memenuhi 3 sarat, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengurangi tindak pidana.

Pihaknya juga mengingatkan kepada Kejari Siak agar perkara tersebut menenuhi ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998.

Saat ditahap duakan ke Kejari Siak, Suratno ditetapkan ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sementara Teten Effendi tidak ditahan. 

Tiga hari setelah Suratno ditahan di Rutan Siak, Kejari Siak mengeluarkannya dengan alasan sakit.

Kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo melalui Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah membenarkan penjemputan tahanan tersebut. Alasannya, ada pihak keluarga tersangka Suratno yang mengajukan permohonan kepadanya untuk pengalihan tahanan.

"Ya, kemarin dikeluarkan dari Rutan Siak, dikarenakan dari pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dan menjamin bahwa Suratno Konadi kooperatif," jelas Zikrullah.***abd

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...