INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-TUALANG. Selasa 08/01/2019. Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU 40/99 tentang pers, dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dwi Purwanto, dari DPD Ikatan Wartawan Online Kabupaten Siak, dalam menanggapi kasus dugaan pengancaman (kekerasan) yang terjadi terhadap wartawan di Siak.
Lebih lanjut Dwi Purwanto menjelaskan, kepada INVESTIGASINEWS.CO saat dijumpai di kantor DPD IWO Siak, "Dalam pasal 4 undang-undang pers (pasal 4 ayat 2 dan ayat 3-red) menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Agar masyarakat mengetahui dengan benar dan pasti apa yang terjadi", tuturnya.
Melanjutkan, "Oleh karena itu, dengan adanya kasus dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Siak tersebut, kita merasa prihatin sekaligus mengecam tindakan tersebut", lanjutnya.
Dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.
Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kinerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melakukan klarifikasi sebagai hak jawabnya, bukan mengancam seperti itu.
"Semoga kasus tersebut menjadi pelajaran buat siapa pun yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan", tutup Dwi Purwanto dari DPD IWO Kabupaten Siak, Selasa 08/01/2019.
Sebelumnya diberitakan, tidak terima proyek rumah susun warga (Rusunawa) tahun 2018 yang berlokasi di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang diberitakan oleh media RIAUBERNAS.COM, oknum Humas PT Putra Meranti berinisial Lht selaku kontraktor pelaksana Rusunawa tahun 2018 diduga mengancam wartawan melalui handphone.
Kejadian itu bermula saat wartawan RiauBernas.com bernama Irvan Zaiza sedang melakukan peliputan, perihal pembangunan rusunawa yang belum diselesaikan oleh PT Putra Meranti, yang seharusnya telah rampung pada tahun 2018 lalu, namun hingga kini pembangunan tersebut masih berlangsung.
“Kau jangan main-main sama aku ya, jangan main-main sama aku ya, kau pencemaran nama baik kau, kau gak ngerti, jangan sok sok ngerti kau,” jelas Irvan Zaiza saat menjelaskan perkataan LHT, Senin 06/01/2019.
Usai mencaci maki awak media melalui telepon seluler, ia kembali melontarkan kata-kata diduga mengancam Irvan Zaiza dengan Nomor telepon 0822-8515-xxxx.
“Udah udah diam kau, pokoknya kau hati hati sama aku ya, kenak nama kau aku buat ya, begitu katanya sambil menutup sambungan telepon," pungkas Irvan .
Berdasar keterangan plang proyek, Rusunawa dilaksanakan oleh PT Putra Meranti. Nama pekerjaannya, pembangunan rumah susun pekerja Riau 3, pagu Rp. 12.602.822.000 TA 2018, waktu pekerjanya adalah 210 hari kelender, dan Konsultannya adalah PT. Bumi Marna Indonusa.***komar
Most Popular
-
Foto: PUPR Genjot Perbaikan Tiga Ruas Jalan Menjelang Natal dan Tahun Baru. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN — Dinas Pekerjaan Umum d...
-
Foto: Ngopi di Bawah Jembatan, Mantan Kadis PU Siak Irving Kahar Bicara Soal Kemajuan Daerah. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Mantan ...
-
Foto: Paguyuban Nusantara dan Pemuda Lintas Agama Siap Menyongsong Hari Toleransi Internasional. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA –...
-
Ketua Fraksi PAN DPRD Langkat Gelar Sosialisasi Perda tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi RemajaFoto: Ketua Fraksi PAN DPRD Langkat Gelar Sosialisasi Perda tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja. INVESTIGASINEWS.CO L...
-
Foto; Jalan Rusak Parah, Warga Desa Kaju Wangi Nilai Pemkab Manggarai Timur Tutup Mata. INVESTIGASINEWS.CO MANGGARAI TIMUR — P...
-
Foto; Wabup Lembata Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Pemerintah Kabupaten Lembata ...
-
Foto: APBN 2025 di Lembata Sasar 3.609 Hektare Jagung untuk Musim Tanam. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA — Pemerintah Kabupaten Lem...
-
Foto; Syah Afandin Lantik 86 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Langkat, Tegaskan Rotasi sebagai Penguatan Kinerja Pemerin...
-
Foto: Pemkab Rohul Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Ke-80. INVESTIGASINEWS.CO ROHUL – Pemerintah Kabupaten (Pemk...
-
Foto: Jagung Titi “Baleo” Berlayar Jauh, Menjelajah Pasar Dunia. INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA – Camilan gurih khas Lembata, Ja...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Kunjungan RJ dan Silaturahmi Kajari Siak Bersama LAM Siak: Perkuat Sinergi Hukum Adat dan KUHP Baru
Foto: Kunjungan RJ dan Silaturahmi Kajari Siak Bersama LAM Siak: Perkuat Sinergi Hukum Adat dan KUHP Baru. INVESTIGASINEWS.CO S...
Komentar