INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Media sosial diramaikan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019. Bahan kotak suara yang terbuat dari 'kardus' tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.
Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan 'kardus' itu bisa menimbulkan adanya kecurangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ditegaskan bahwa 'kardus' yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu.
"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018).
"Itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia sudah memenuhi syarat," sambungnya.
Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah.
"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," ucap Arief.
Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.***dtk
Most Popular
-
Foto: Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Bungaraya. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Ribuan warga Kecamatan...
-
Foto: Pejabat Sejahtera, Rakyat Sengsara, Massa Aksi Lebak Serukan Perubahan. INVESTIGASINEWS.CO Lebak, Banten – Senin (8/9/2...
-
Foto: Geger! Pengedar Sabu Ditangkap di Bunga Raya, Polisi Temukan 20 Paket Siap Edar. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Polres Siak ...
-
Foto: Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi. INVESTIGASINEWS.CO NASIONAL - Kongres Persatua...
-
Foto: Bupati Dan Wakil Bupati Dorong Transparansi, Diskominfo Lakukan Verifikasi Faktual Organisasi Wartawan. INVESTIGASINEWS.C...
-
Foto: Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sungai Apit. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit menangkap seoran...
-
Foto: Diawali Hujan Lebat, Peringatan Maulid Nabi 1447 H Pemkab Rohul Berjalan Lancar. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Pemerintah K...
-
Foto; PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum. Ketum Akhmad Munir dan Sekjen Zulmansyah Sekedang. INVESTIGASINEW.CO JAKARTA - ...
-
Foto: Pemkab Rohul Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul...
-
Mahasiswa KKN Unika Santo Paulus Ruteng Gelar Sosialisasi Stunting dan Penanaman Sayur di Beo RahongFoto: Mahasiswa KKN Unika Santo Paulus Ruteng Gelar Sosialisasi Stunting dan Penanaman Sayur di Beo Rahong. INVESTIGASINEWS.CO ...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Foto: Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030. INVESTIGASINEWS.CO JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhm...