INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Media sosial diramaikan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019. Bahan kotak suara yang terbuat dari 'kardus' tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.
Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan 'kardus' itu bisa menimbulkan adanya kecurangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ditegaskan bahwa 'kardus' yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu.
"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018).
"Itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia sudah memenuhi syarat," sambungnya.
Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah.
"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," ucap Arief.
Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.***dtk
Most Popular
-
Foto: AKPERSI Soroti Kasus Jefry Taha: "Jangan Vonis Sebelum Kronologi Terungkap". INVESTIGASINEWS.CO | GORONTALO —...
-
Foto: Kukerta UNRIDA Siak Hidupkan Kembali Pojok Baca Kampung Buantan Besar. INVESTIGASINEWS.CO | SIAK - Mahasiswa Kuliah Ke...
-
INVESTIGASINEWS.CO Jepara – Aksi demo oleh warga masyarakat desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ...
-
Foto: Swadaya Warga, Jalan Masuk Kampung Rumbut Dicor untuk Tingkatkan Keselamatan. INVESTIGASINEWS.CO | LEBAK — Warga Kampu...
-
Foto: 71 Pejabat Pemkab Siak Dimutasi, Sejumlah Nama Naik Jabatan dan Ada yang Tergeser. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Mutasi dan ...
-
Foto: SMP Negeri 2 Secanggang Salurkan Bantuan Suwadaya, Bantu Rumah Siswa Bencana Angin Puting Beliung. INVESTASINEWS.CO. LAN...
-
Foto: PM-AAS Diterapkan di Lebak, Hasil Panen Padi Disebut Tembus 12 Ton per Hektare. INVESTIGASINEWS.CO | LEBAK — Program P...
-
Foto: Polres Siak Ungkap 1 Kg Sabu di Tualang, Kurir Ditangkap. INVESTIGASINEWS.CO | SIAK — Polres Siak mengungkap peredaran ...
-
Foto: Jalan Pamah Tambunan–Ujung Bandar Amblas, Roda Empat Tak Bisa Lewat. INVESTIGASINEWS.CO | LANGKAT — Jalan alternatif y...
-
Foto: Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru. INVESTIG...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Bupati Anton Turun Langsung Cek Progres MPP Rohul: Pastikan Pekerjaan Berjalan, Pelayanan Publik Segera Terintegrasi
Foto: Bupati Anton Turun Langsung Cek Progres MPP Rohul: Pastikan Pekerjaan Berjalan, Pelayanan Publik Segera Terintegrasi. IN...

Komentar