Tim II TPPAD Kampar Tindak Tegas Perusahaan Yang Lalai dan Melanggar Aturan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Tim II TPPAD Kampar Tindak Tegas Perusahaan Yang Lalai dan Melanggar Aturan

MEDIA DETIL 1
Kamis, 08 November 2018

Laporan Kepala Biro Kampar: Amri.
INVESTIGASINEWS.CO
Siak Hulu. Kamis 08/11/1018. Pemerintah Kabupaten Kampar serius dalam mendorong penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tim II Percepatan PAD Kampar (TPPAD) kembali mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Siak Hulu dan terbukti masih banyaknya perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya terhadap pemerintah baik Izin, IMB maupun kewajiban membayar pajak yang berimbas pada PAD Kabupaten Kampar, Kamis 08/11/2018.

Tim II dipimpin Kasatpol PP Hambali, Kadis PUPR Afdal, serta beberapa tim pendamping dari Satpol PP Fauzan, DPMPTSP Ade Syahputra, Dinas PUPR Firdaus, Bapenda Zamzul Azmi, Kades Desa Desa Baru M.Haris beserta rombongan lainnya yang melakukan pemeriksaan administrasi serta melakukan penyegelan.

"Bagi perusahaan yang beroperasi silahkan lengkapi surat-surat perusahaan, IMB, serta siapkan dokumen perizinan dan dukumen pendukung lainnya serta bukti bukti pembayaran pajak retribusi daerah karena kami pasti akan memeriksa semuanya tanpa pandang bulu" ungkap Hambali

Selain itu Kabid Perizinan DPMPTSP Ade Syahputra menyampaikan kepada pihak pengusaha, "Pemerintah dalam hal ini sangat mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Kampar namun demikian segala aturan yang ada juga harus dilaksanakan dan ditaati karena antara pengusaha dan pemerintah sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya pembangunan yang bersumber dari PAD", ungkap Ade

Dalam operasi yang dilaksanakan masih banyak pelanggaran administrasi perizinan baik IMB, reklame, penggunaan Air dan Tanah maupun penggunaan genset dengan demikian dilakukan tindakan tegas berupa peringatan maupun penyegelan.

"Kami sebagai penyelenggara pemerintahan hanya melaksanakan tugas dan menghimbau pengusaha untuk segera mengurus perizinan maupun pembayaran pajaknya, dan apabila segel yang kami pasang dibuka paksa atau dirusak maka kami akan melaporkan kepihak kepolisian karena sudah masuk kedalam ranah pidana", ungkap Fauzan.

Beberapa perusahaan yang  berhasil ditinjau oleh Tim II di wilayah Kecamatan Siak Hulu diantaranya adalah:
PT.Andritz Pulp and Paper jenis Usaha bengkel bubut yang akan melakukan penambahan bangunan baru namun belum mengurus izin maka Tim mendorong untuk segera mengurus IMB. PT.

Deltapack Riau Industri yang belum membayar pajak penggunaan airtanah, reklame serta penggunaan genset dan diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya.

PT. Anugerah Kreasi Plasindo pabrik Furniture dan Meble yang penambahan bangunan dan belum mengurus IMB.

PT.Haekang Industri Jaya belum memiliki IMB atas bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan.

PT. Kamparindo Kontruksi sekarang menjadi PT. Baja Kampar Sarana Industri yang merupakan industri peleburan baja yang memiliki bangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.***amri


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...